MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

Publisher: Redaktur 26 Mei 2026 3 Min Read
Share
Eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka kasus CPO.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya setelah diduga menerima suap dari korporasi untuk memanipulasi laporan Ombudsman, Senin 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Yeka diduga menerima aliran dana dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening nominee atau pihak lain.

“Bahwa Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Budi Said, Pengusaha Properti Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung

Menurutnya, penyidik telah mengantongi bukti aliran dana berupa rekening, transfer, serta keterangan saksi terkait dugaan suap tersebut.

“Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee,” tuturnya.

Namun, Kejagung belum mengungkap nilai dugaan suap karena penyidikan masih terus dikembangkan.

“Nantilah itu, nanti detailnya. Masih berjalan ya,” imbuh Syarief.

Selain itu, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022 menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) demi kepentingan ekspor.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Mega Korupsi Chromebook: Tetapkan 4 Tersangka, Ada Staf Khusus Mendikbudristek

“Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” ungkapnya.

Laporan hasil manipulasi tersebut kemudian diduga dibocorkan kepada tim hukum korporasi untuk digunakan menggugat pemerintah di pengadilan.

Syarief menyebut hasil putusan dari perkara tersebut kemudian dipakai sebagai bahan pledoi hingga tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group sempat memperoleh putusan lepas atau onslag di tingkat pengadilan.

“Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu,” terang Syarief.

Baca Juga:  6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korporasi Migor

Saat ini, Yeka Hendra Fatika ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: CPO, dmo, ekspor sawit, Kejagung, manipulasi laporan, minyak goreng, obstruction justice, Ombudsman, suap cpo, Tipikor, Wilmar Group, yeka hendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?