SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberi apresiasi terhadap layanan Eazy Paspor yang dijalankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Inovasi jemput bola ini dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Namun, apresiasi itu bukan tanpa catatan. Ombudsman menegaskan, inovasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar label “memudahkan”, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat luas.
Peninjauan langsung dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Semarang. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman melihat layanan Eazy Paspor sebagai langkah progresif, terutama dalam menghadirkan pelayanan kolektif yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa Eazy Paspor merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat modern yang menuntut layanan praktis tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
“Ini bukan sekadar inovasi, tapi bentuk komitmen kami untuk memastikan layanan tetap menjangkau masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan waktu dan akses. Prinsipnya, pelayanan harus hadir, bukan ditunggu,” tegas Ari.
Meski demikian, Ombudsman mengingatkan bahwa inovasi harus dibarengi konsistensi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Faridah, menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan agar tidak menimbulkan celah maladministrasi.
“Inovasi seperti Eazy Paspor ini baik dan patut diapresiasi. Tapi jangan sampai hanya terlihat baik di permukaan. Yang lebih penting adalah kepastian prosedur, transparansi biaya, serta jaminan bahwa layanan ini bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Siti Faridah.
Ia menegaskan, pelayanan publik yang benar adalah yang mampu memberikan kepastian, bukan sekadar kemudahan sesaat. Tanpa pengawasan yang ketat, inovasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Melalui momentum ini, Ombudsman mendorong agar sinergi antarinstansi tidak hanya menghasilkan program inovatif, tetapi juga memastikan setiap layanan berjalan akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. HUM/BAD

