MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ombudsman Jateng Apresiasi Eazy Paspor, Tapi Ingatkan: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Inovasi di Atas Kertas

Publisher: Admin 11 Mei 2026 2 Min Read
Share
Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Layanan inovasi jemput bola melalui program eazy paspor dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberi apresiasi terhadap layanan Eazy Paspor yang dijalankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.

Inovasi jemput bola ini dinilai mampu memangkas jarak, waktu, dan kerumitan layanan paspor yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Namun, apresiasi itu bukan tanpa catatan. Ombudsman menegaskan, inovasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada seremoni atau sekadar label “memudahkan”, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat luas.

Peninjauan langsung dilakukan pada Senin (11/5/2026) di Semarang. Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman melihat layanan Eazy Paspor sebagai langkah progresif, terutama dalam menghadirkan pelayanan kolektif yang lebih fleksibel, cepat, dan efisien.

Baca Juga:  Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kakanim Semarang dan Jajaran Gelar Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan bahwa Eazy Paspor merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat modern yang menuntut layanan praktis tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

“Ini bukan sekadar inovasi, tapi bentuk komitmen kami untuk memastikan layanan tetap menjangkau masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan waktu dan akses. Prinsipnya, pelayanan harus hadir, bukan ditunggu,” tegas Ari.

Meski demikian, Ombudsman mengingatkan bahwa inovasi harus dibarengi konsistensi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Faridah, menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan agar tidak menimbulkan celah maladministrasi.

“Inovasi seperti Eazy Paspor ini baik dan patut diapresiasi. Tapi jangan sampai hanya terlihat baik di permukaan. Yang lebih penting adalah kepastian prosedur, transparansi biaya, serta jaminan bahwa layanan ini bebas dari praktik penyimpangan,” ujar Siti Faridah.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada Digelar Imigrasi Semarang, Dugaan Pelanggaran oleh WNA Mulai Terkuak

Ia menegaskan, pelayanan publik yang benar adalah yang mampu memberikan kepastian, bukan sekadar kemudahan sesaat. Tanpa pengawasan yang ketat, inovasi justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Melalui momentum ini, Ombudsman mendorong agar sinergi antarinstansi tidak hanya menghasilkan program inovatif, tetapi juga memastikan setiap layanan berjalan akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. HUM/BAD

TAGGED: Ari Widodo, Eazy Paspor, Eazy Paspor Semarang, Imigrasi Semarang, Jemput Bola, Kantor Imigrasi Semarang, Layanan Paspor, Ombudsman Jateng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?