MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Vonis Korupsi Minyak Rp 285 Triliun Ditunda, Dua Hakim PN Tipikor Jakarta Diganti

Publisher: Redaktur 11 Mei 2026 2 Min Read
Share
Sidang pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta ditunda.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta ditunda akibat pergantian anggota majelis hakim, Senin 11 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menjelaskan dua hakim anggota mengalami pergantian karena satu hakim memasuki masa pensiun dan satu lainnya menjalani tugas belajar.

“Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh karena ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah karena tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan,” jelas Adek saat sidang di PN Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

Menurutnya, hakim Mulyono Dwi Purwanto telah mengakhiri masa jabatannya sejak 1 Mei 2026 sehingga susunan majelis hakim harus disesuaikan kembali.

“Sehingga ya, karena Pak Mulyono Dwi Purwanto jabatan beliau itu berakhir per 1 Mei 2026,” sambungnya.

Selain itu, majelis hakim memutuskan pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dijadwalkan ulang pada Selasa 12 Mei 2026 mulai pagi hari.

“Oleh karena itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan yang lain,” ujarnya.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021, Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping periode 2024-2025, Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial PT Pertamina periode 2019-2020.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, Dwi Sudarsono 12 tahun penjara, Indra Putra enam tahun penjara, dan Martin Haendra 13 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan impor produk kilang atau bahan bakar minyak serta penjualan solar nonsubsidi. HUM/GIT

TAGGED: hakim pensiun, jaksa penuntut, Kerugian Negara, korupsi minyak, Majelis Hakim, minyak mentah, Pertamina, PN tipikor, sidang ditunda, sidang vonis, tata kelola minyak, terdakwa korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Kebakaran Gedung Bapenda DKI, Polisi Periksa 10 Saksi
8 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape
10 Agustus 2026
Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN
10 Agustus 2026
Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa
10 Agustus 2026
Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
10 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Ketamin 1,3 Ton Senilai Rp 2,1 Triliun Disergap di Kepri, BNN Ungkap Modus hingga Vape

Nasional

Prabowo Panggil Dirut Pertamina ke Hambalang, Perintahkan Pangkas Struktur dan Anak-Cucu BUMN

Kejaksaan

Febrio Adiono Disebut Pengantar Jasad Sutrimo, Kejagung Akui Pegawai tapi Bukan Jaksa

Hukum

Keluarga Laporkan Kematian Sutrimo, Polisi Siapkan Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?