TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia calon jemaah haji nonprosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 2 Mei 2026.
Para calon jemaah tersebut diketahui dibekali dokumen iqomah atau izin tinggal dan audah atau izin keluar masuk Arab Saudi agar seolah-olah menjadi pekerja yang kembali dari cuti.
“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah, dan audah seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.
Menurut Yandri, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait rencana keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan adanya peran ketua rombongan yang merekrut calon jemaah, mengatur perjalanan, hingga berupaya meloloskan mereka saat proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
Setiap calon jemaah disebut membayar biaya hingga Rp 220 juta untuk pengurusan dokumen, tiket perjalanan, hingga biaya koordinasi di bandara.
Selain itu, polisi menemukan dari total 47 jemaah yang dikoordinasikan seorang koordinator lapangan, sebanyak tujuh orang telah berhasil berangkat lebih dulu.
Sementara sisanya masih tertahan dan sebagian menginap di hotel sekitar bandara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana mengatakan pihaknya bersama kepolisian telah melakukan puluhan penindakan sejak April 2026.
“Hingga awal Mei 2026 telah dilakukan pencegahan terhadap 51 orang dengan 52 kali penindakan,” ujar Galih.
Galih menjelaskan penindakan dilakukan pada 18 April 2026 sebanyak 12 orang, 19 April satu orang, 22 April enam orang, 1 Mei satu orang, 3 Mei enam orang, dan 4 Mei empat orang.
Sementara itu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombespol Wisnu Wardana mengatakan pihaknya terus bersinergi dengan Imigrasi untuk mencegah praktik haji ilegal.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, para calon jemaah diketahui membayar biaya antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan harapan dapat berangkat haji tanpa visa resmi.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” tegasnya.
Wisnu menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan bersama Imigrasi serta berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri Bareskrim dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. HUM/GIT

