MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Publisher: Redaktur 5 Mei 2026 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan dua terdakwa kasus korupsi pengadaan LNG bersalah hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, Senin 4 Mei 2026.

“Yang pertama terkait dengan putusan perkara LNG. KPK menyampaikan apresiasi pada majelis hakim yang telah memutus bersalah terhadap terdakwa saudara HK dan saudara YA,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Menurutnya, dalam perkara tersebut LNG yang telah dibeli justru dijual kembali tanpa melalui proses distribusi di dalam negeri.

“Jadi LNG yang sudah dibeli tersebut dijual kembali tanpa landing dulu di Indonesia, tetapi langsung dijual sehingga terjadi spekulasi bisnis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 triliun,” sebutnya.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Lima Orang Jadi Tersangka

Selain itu, dua terdakwa yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani telah divonis penjara.

Hari dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan Yenni divonis 3,5 tahun penjara.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD113.839.186,60.

Hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai keadaan memberatkan.

Adapun keadaan meringankan yakni kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani terbukti melanggar Pasal 3 juncto UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan kedua. HUM/GIT

Baca Juga:  Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi
TAGGED: berita hukum, hari karyuliarto, kasus lng, Kerugian Negara, korupsi energi, korupsi lng, KPK, Majelis Hakim, Pertamina, tipikor indonesia, Vonis korupsi, yenni andayani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
27 September 2026
Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
27 September 2026
KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan
27 September 2026
Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal
27 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak
27 September 2026
Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
27 September 2026
KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan
27 September 2026
Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal
27 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Buku Memburu Muhammad Diduga Menistakan Agama, Muhammadiyah Minta Pemerintah Bertindak

Pertanahan

Penampakan Uang Ratusan Juta Disita KPK Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Pertanahan

KPK Sita Emas dan Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Terkait Layanan Pertanahan

Peristiwa

Hari ke-14 Pencarian KM Virgo Transport 8, Empat Korban Tewas Ditemukan di Badan Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?