MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

WFH Berlaku Tiap Jumat, Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Gaspol Tanpa Gangguan

Publisher: Admin 10 April 2026 3 Min Read
Share
Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, siap siaga memberikan pelayanan keimigrasian terbaik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Namun publik tak perlu khawatir, layanan keimigrasian dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan.

Contents
Layanan Tetap Jalan, Pengawasan DiperketatEfisiensi Energi hingga Komitmen LingkunganPesan Tegas: Jangan Korbankan Pelayanan

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Penerapannya difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

“WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang menjalankan tugas administratif. Sementara petugas layanan keimigrasian dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa. Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Hendarsam, Rabu, 8 April 2026.

Layanan Tetap Jalan, Pengawasan Diperketat

Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, seluruh lini pelayanan utama tetap beroperasi penuh. Mulai dari pelayanan paspor, izin tinggal di Kantor Imigrasi, hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.

Tak hanya itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap siaga untuk menjaga stabilitas dan keamanan.

Baca Juga:  Cerita Turis China Betah di Bali, Dijemput Orang Tua, Lalu Dideportasi Setelah 6 Tahun Tinggal

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menyiapkan mekanisme kontrol ketat terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meski bekerja dari luar kantor.

Efisiensi Energi hingga Komitmen Lingkungan

Penerapan WFH ini bukan tanpa alasan. Selain mengikuti kebijakan nasional, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya efisiensi penggunaan energi dan dukungan terhadap pengelolaan lingkungan berkelanjutan.

Dengan mengurangi mobilitas dan operasional kantor pada hari tertentu, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel dan adaptif.

Pesan Tegas: Jangan Korbankan Pelayanan

Hendarsam memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia agar tidak menjadikan WFH sebagai celah penurunan kinerja.

Baca Juga:  Sukses Perluasan Bantuan  Hukum Individu dan Kelompok Rentan, BPHN Raih Penghargaan Gatra Awards 2023

“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya instruksikan seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk turun langsung memastikan layanan tetap cepat, transparan, dan tanpa hambatan,” tegasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa reformasi pelayanan publik harus tetap berjalan, apa pun skema kerja yang diterapkan.

“Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang sudah kita bangun. Justru ini harus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa Imigrasi mampu tetap profesional dalam kondisi apa pun,” pungkas Hendarsam. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi, WFH
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (kiri) bersama Direktur Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Yuldi Yusman merilis perkara WNA Australia masuk Indonesia secara ilegal.
Nekat Terobos Batas! Ditjen Imigrasi Sikat 3 WNA Australia, Illegal Entry Berujung Meja Hijau
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan
10 April 2026
Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas
10 April 2026
Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun
10 April 2026
Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali
10 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Jusuf Kalla Soroti Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Dorong Segera Disidangkan

Hukum

Komnas HAM Tunggu TNI, Pemeriksaan 4 Prajurit Tersangka Penyiraman Andrie Yunus Belum Jelas

Nasional

Prabowo Sebut Indonesia Bisa Setop Impor BBM dalam 2-3 Tahun

Kejaksaan

Kasus Korupsi Minyak Seret Riza Chalid Jadi Tersangka Kedua Kali

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?