JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menarik Kepala Kejaksaan Negeri Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu, Senin 6 April 2026.
Seperti diketahui, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, namun divonis bebas oleh majelis hakim.
Selain itu, dugaan pelanggaran etik mencuat usai putusan tersebut dan menjadi perhatian Komisi III DPR yang telah menggelar rapat dengan pihak Kejari Karo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pihaknya telah menarik Kajari Karo beserta jajaran yang menangani perkara tersebut.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” kata Anang.
Ia menambahkan, para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung untuk menjalani proses klarifikasi terkait profesionalitas penanganan perkara.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kejagung menyiapkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegasnya.
Menurutnya, proses klarifikasi masih berlangsung dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
Sementara itu, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kajari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan dasar penahanan Amsal yang mengacu pada Pasal 21 KUHAP lama karena proses terjadi pada 2025.
“Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025,” ujar Danke.
Ia menambahkan penetapan tersangka didasarkan pada dugaan markup anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.
“Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” katanya.
Selain itu, ditemukan pula penganggaran ganda pada komponen produksi video seperti editing, cutting, dan dubbing.
“Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” paparnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR juga menyoroti keterlambatan proses penangguhan penahanan Amsal.
Menanggapi hal itu, Danke menyebut faktor jarak menjadi kendala karena perjalanan dari Karo menuju Medan memakan waktu sekitar dua jam.
“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” jawabnya. HUM/GIT

