MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Panggil Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus DSI

Publisher: Redaktur 3 April 2026 2 Min Read
Share
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp2,4 triliun, Kamis 2 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjenpol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 gedung Bareskrim Polri,” kata Ade Safri.

Menurutnya, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia saat kegiatan bisnis perusahaan tersebut berjalan.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

“Saudara Dude Harlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ungkapnya.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur periode 2018-2024 sekaligus founder berinisial AS.

Sementara itu, penyidik mengungkap modus penipuan dilakukan dengan membuat proyek fiktif menggunakan data borrower lama yang dicatut seolah memiliki proyek baru.

Setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Baca Juga:  Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim karena Sebut Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

Penyidik juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan berikut barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. HUM/GIT

TAGGED: alyssa soebandono, Bareskrim Polri, dana syariah, dude harlino, kasus fintech, lender korban, penggelapan dana, penipuan investasi, proyek fiktif, PT DSI, Rekening diblokir, saksi artis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya
30 Agustus 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa
30 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis
29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan Usai Demo DPR Ricuh, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
29 Agustus 2026
Rusuh Usai Demo DPR, 322 Orang Diamankan, 45 Jadi Tersangka
29 Agustus 2026
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli Dharma Dewata di Canggu Bali, 5 WNA Overstay Diamankan
29 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kuasa hukum terduga pelaku kekerasan seksual, SSK, yakni Ben Hadjon, memberikan keterangan kepada wartawan.
Hukum

Bos Restoran Korea Son Ga Bantah Dugaan Kekerasan Seksual, Klaim Tak Bersalah dan Janji Pulang ke Surabaya

Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Headlines

SOI Sudah Masuk Sistem, WN Korea Tetap Terbang: Lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa

Peristiwa

Gedung Merah Putih KPK Disebut Tak Kebakaran, Asap Muncul dari Sistem Pemadam Otomatis

Hukum

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Gugatan PMH Miliaran Rupiah Dibatalkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?