MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri kegiatan resmi sebelum penahanan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan permohonan maaf terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kasus kuota haji, Jumat 27 Maret 2026.

Perubahan status tahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dan kembali lagi ke rutan sempat menimbulkan sorotan publik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengalihan tahanan merupakan keputusan lembaga yang mempertimbangkan strategi penyidikan dan percepatan penanganan perkara.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ungkap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut dilakukan melalui rapat internal KPK dan akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran

“Saya ikut rapatnya dalam hal itu, saya salah satu yang ikut rapat di situ. Jadi nanti juga kan ini disampaikan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ujarnya.

KPK membantah pengalihan tahanan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan memastikan pemberitahuan telah diberikan kepada pihak yang berhak menerima.

“Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga, pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” jelas Asep.

Asep menambahkan pengalihan tahanan rumah mempertimbangkan dukungan publik dan strategi penyidikan agar proses penanganan perkara berjalan lebih cepat.

Baca Juga:  KPK Respons Surat MAKI Ke DPR Soal Usulan Panja Kasus Tahanan Rumah Yaqut

“Jadi begini, terkait dengan permohonan tersebut, itu sudah dilakukan rapat atau ekspos, jadi itu bukan keputusan pribadi, tetapi keputusan lembaga. Norma hukumnya juga sudah diperhatikan sesuai KUHAP lama dan baru,” terang Asep. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Dewan Pengawas, kasus kuota haji, kontroversi publik, KPK, mantan menag, pengalihan tahanan, permohonan maaf kpk, strategi penyidikan, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi
26 September 2026
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas
26 September 2026
50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya
26 September 2026
Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Agus Andrianto: Saatnya Penertiban dan Investigasi

Pemasyarakatan

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan Kementerian Imipas

Nasional

50 Pati Polri Naik Pangkat, Roycke Harry Langie Jadi Komjenpol, Ini Daftarnya

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?