JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Corruption Watch menilai pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu efek bola salju karena berpotensi diikuti tahanan lain di KPK, Jumat 27 Maret 2026.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut kebijakan tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi.
“Bagi ICW, pemberian keistimewaan kepada YCQ berdampak efek bola salju bagi tahanan KPK yang lain. Karena akan ada kesan perlakuan istimewa,” ujarnya.
Selain itu, ICW mendesak Dewan Pengawas KPK segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK terkait kebijakan tersebut.
“Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi,” katanya.
ICW juga meminta KPK tidak lagi memberikan perlakuan khusus kepada tahanan lain agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
“Selanjutnya, tidak boleh ada lagi perlakuan khusus bagi tahanan yang lain,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan intervensi pihak eksternal dalam pengalihan status tahanan juga perlu dijelaskan secara transparan oleh KPK.
“Dan apabila ada dugaan intervensi dari pihak eksternal, KPK penting untuk menyampaikannya secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, peneliti ICW lainnya Almas Sjafrina menilai KPK harus memberikan penjelasan tegas terkait alasan pengalihan tahanan tersebut kepada publik.
“Kami menilai KPK justru harus menghentikan praktik pengalihan tahanan tanpa alasan yang jelas dan mendesak,” ujarnya.
“Jika terus dilakukan, ini akan melanggar asas equality before the law, juga membuka ruang konflik kepentingan,” tambahnya.
Di sisi lain, permohonan serupa juga muncul dari Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang dugaan pemerasan di PN Tipikor Pekanbaru.
Penasihat hukum Abdul Wahid meminta pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan serta merujuk pada kasus Yaqut Cholil Qoumas.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum Abdul Wahid.
“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” ujarnya. HUM/GIT

