MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK

Publisher: Redaktur 24 Maret 2026 3 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Perbedaan perlakuan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Lukas Enembe dalam penahanan kembali disorot publik, terutama setelah status Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah, Senin 23 Maret 2026.

Sorotan muncul karena Lukas Enembe yang terseret kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua sebelumnya beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan karena sakit, namun selalu ditolak KPK.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku heran dengan sikap KPK yang dinilai berbeda dalam menangani dua kasus tersebut.

“Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Jaksa Ungkap Aliran Rp 21 Miliar dari Bos Blueray untuk Dirjen Bea Cukai

Selain itu, dalam catatan perkara, Lukas Enembe ditangkap pada 10 Januari 2023 dan ditahan di Rutan KPK sejak 11 Januari, dengan kondisi kesehatan yang disebut tidak stabil oleh tim kuasa hukumnya.

Namun, permohonan penangguhan menjadi tahanan kota maupun izin berobat ke luar negeri tetap ditolak KPK dengan alasan hasil asesmen medis menyatakan yang bersangkutan layak menjalani proses hukum.

“Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan,” ujar Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri.

Sementara itu, Lukas Enembe tetap menjalani penahanan hingga divonis bersalah dan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Baca Juga:  Ini Harta Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor setelah Ditetapkan Tersangka

Berbeda dengan itu, Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji ditahan KPK sejak Kamis 12 Maret 2026 dan hanya berselang tujuh hari statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Perubahan status tersebut bahkan sempat lebih dulu diketahui publik melalui pihak luar sebelum diumumkan resmi oleh KPK.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut disebabkan oleh strategi penanganan perkara yang berbeda di setiap kasus.

“Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Maraton Periksa Dinas Pemkab Pekalongan dalam Kasus Fadia Arafiq

Sementara itu, perbandingan dua kasus ini memunculkan sindiran publik terkait konsistensi penegakan hukum, di mana alasan kemanusiaan tampak bisa sangat fleksibel, tergantung pada siapa yang mengajukan dan kapan diajukan. HUM/GIT

TAGGED: Boyamin Saiman, hukum indonesia, kasus korupsi, KPK, Kuota Haji, Lukas Enembe, MAKI, penahanan kpk, perbandingan kasus, sorotan publik, tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak
6 November 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim
5 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional
6 November 2026
Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata
5 November 2026
Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo Dipertanyakan, Muncul Dugaan Makar dan Persekongkolan Politik
5 November 2026
Sebelum Prabowo, Habibie dan SBY Juga Pernah Jadi Korban Penyadapan, Ini Jejak Kasusnya
5 November 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang mengidentifikasi ketiga WNA yang diduga melanggar.
Hukum

Tiga WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Izin Tinggal di Proyek Tol Semarang–Demak

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyerahkan cenderamata kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Imigrasi

Polri-Imigrasi Pasang Radar Buronan Internasional

Mourin Chienci Lintong, pemilik Arisan Meow, memakai baju tahanan di Polda Jatim.
Headlines

2 Kali Mangkir, Owner Arisan Meow, Mourin Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Jatim

Hukum

Jokowi Tunjukkan Ijazah UGM di Sidang Roy Suryo, Jaksa Tanya Kumis dan Kacamata

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?