JAKARTA, Memoindonesia.co.id – TNI dan polisi merilis perkembangan berbeda terkait data pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam konferensi pers yang digelar hampir bersamaan, Rabu 18 Maret 2026.
Puspom TNI mengungkap empat prajurit BAIS TNI sebagai terduga pelaku, yakni berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI,” kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta.
Ia menambahkan tiga dari empat tersangka berpangkat perwira pertama dengan pangkat tertinggi kapten dan saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES. Waktu penyidikan kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan dapat kita lakukan secepatnya secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua pelaku yang diduga sebagai eksekutor penyiraman berinisial BHC dan MAK berdasarkan hasil penyelidikan.
“Saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK. Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Iman Imannudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Polisi juga menyebut jumlah pelaku dalam kasus ini berpotensi lebih dari empat orang berdasarkan hasil analisis sementara.
Menanggapi perbedaan data tersebut, Komisi Kepolisian Nasional menilai pengungkapan pelaku oleh aparat didasarkan pada bukti objektif seperti rekaman CCTV yang dapat diuji secara ilmiah.
“Jadi yang terpenting dalam peristiwa ini adalah basisnya sesuatu yang bisa dilihat dan diukur secara objektif. Salah satunya adalah ya CCTV,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Menurutnya, pengungkapan pelaku harus berbasis bukti yang terukur, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dalam proses hukum.
“Karena peristiwa ini terekam CCTV, basisnya ya harus sesuatu yang bisa diukur secara ilmiah, dilihat kasat mata, dan logikanya ada,” ujarnya. HUM/GIT

