JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kemunculan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI tidak mengarah pada kembalinya praktik dwifungsi ABRI, Jumat 13 Maret 2026.
Dave menyatakan keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghidupkan kembali jabatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan organisasi yang menyesuaikan dengan dinamika tantangan zaman.
“Keputusan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) patut dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan dinamika zaman. TNI adalah institusi yang dituntut selalu siap menghadapi tantangan baru, sehingga penataan struktur kadang menjadi kebutuhan. Meski demikian, langkah ini tidak boleh ditafsirkan sebagai kembalinya praktik dwifungsi ABRI,” kata Dave kepada wartawan.
Politikus Partai Golkar itu menilai keberadaan jabatan Kaster memiliki urgensi untuk memperkuat koordinasi teritorial menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Kehadiran posisi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pembinaan wilayah, serta memastikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap tugas pokok TNI. Dengan adanya Kaster, jalur komunikasi dan sinergi antara komando teritorial dan pusat dapat berjalan lebih efektif, sehingga organisasi TNI semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional,” ujarnya.
Selain itu, Dave menilai jabatan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola organisasi yang lebih solid.
“Kewenangan yang dimiliki tetap berada dalam koridor tugas pokok, sehingga fokusnya adalah memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi. Dengan pembatasan yang jelas, jabatan ini justru menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih teratur dan solid,” katanya.
Menurutnya, Komisi I DPR akan tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI melalui surat mutasi yang diterbitkan pada Maret 2026.
Letjen Bambang sebelumnya menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III.
Sementara itu, jabatan Pangkogabwilhan III kini diisi oleh Mayjen Lucky Avianto yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XVIII/Kasuari.
Jabatan Kaster TNI sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid pada 2001 sebagai bagian dari reformasi institusi TNI.
Berdasarkan Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan tersebut awalnya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI sebelum berubah menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. HUM/GIT


