JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Fuad Hasan Masyhur sempat mengirimkan surat kepada Menteri Agama saat itu agar travel haji dan umrah tetap memperoleh jatah kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diterima Indonesia pada periode 2023-2024.
Asep mengungkapkan, persoalan pembagian kuota haji tambahan pada 2023 bermula dari surat yang dilayangkan Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Dalam surat tersebut, asosiasi travel meminta diberikan kesempatan untuk mengoptimalkan penyerapan kuota tambahan.
Saat itu Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 yang pada awalnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Namun pihak asosiasi travel menilai kuota tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk haji khusus.
“FHM kemudian berkomunikasi dengan HL (Hilman Latief) selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait surat Forum SATHU yang menyatakan kesiapan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Hilman Latief kemudian mengusulkan kepada Yaqut agar kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Usulan tersebut akhirnya disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 19 Mei 2023.
Dalam keputusan itu ditetapkan pembagian kuota tambahan sebanyak 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Setelah keputusan tersebut disetujui DPR, Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menerbitkan keputusan Dirjen PHU yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
Dalam prosesnya, Rizky disebut diminta melonggarkan kebijakan agar jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean.
Ia juga diminta mengumpulkan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah.
“Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus,” jelas Asep.
Pada penyelenggaraan haji 2024, pola serupa kembali dilakukan. Yaqut disebut bertemu dengan Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pengurus asosiasi PIHK pada November 2023 untuk membahas permintaan penambahan kuota haji khusus.
Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan agar kuota tambahan sebanyak 20.000 dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 jemaah.
Asep menyebut Yaqut juga meminta Hilman Latief menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait skema pembagian kuota tambahan tersebut.
Selain itu dilakukan simulasi untuk menjadi dasar perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan fee terkait percepatan pemberangkatan haji khusus. Pada periode haji 2023, fee yang dipungut sebesar USD 5.000 per jemaah.
Hasil pemeriksaan KPK menunjukkan sebagian fee tersebut diduga diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Sementara pada periode haji 2024, nilai fee yang dipungut sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Pengumpulan fee itu dilakukan dalam kurun Februari hingga Juni 2024. HUM/GIT


