MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Publisher: Redaktur 13 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno diduga menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu 11 Maret 2026.

“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa, atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan.

Selain itu, Japto kembali diperiksa KPK pada Selasa 10 Maret 2026 terkait perkara tersebut. Pemeriksaan itu disebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.

Baca Juga:  Prabowo Tak Seleksi Ulang Capim, KPK: Mereka Saat ini yang Terbaik

“Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, penyidik KPK juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima Japto dari tersangka korporasi tersebut.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari terkait pemberian izin pertambangan batu bara saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan

Dalam perkara itu, Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan dana hingga jutaan dolar Amerika Serikat. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsi itu.

Menurut penyidik, sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp 56 miliar. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Buka Suara soal Geledah Bank Indonesia
TAGGED: aliran uang tambang, japto soerjosoemarno, jasa pengamanan tambang, kasus gratifikasi, korupsi tambang, KPK, Pemuda Pancasila, penggeledahan kpk, penyidikan korupsi, pt abp, Rita Widyasari, tppu tambang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar
23 Oktober 2026
Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut
23 Oktober 2026
Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit
23 Oktober 2026
PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum
23 Oktober 2026
Hercules Kembalikan Rp 800 Juta ke KPK, Duit Summarecon Diduga untuk Pengamanan Lahan
23 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (tengah) menyaksikan komitmen Imigrasi Bersinar antara Kakanim Jakbar Rakha Sukma Purnama (kiri) dan Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro (kanan).
Hukum

Imigrasi Jakarta Barat Gandeng BNNP DKI, Perkuat Komitmen Imigrasi Bersinar

Nasional

Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tambang Ilegal di Nabire, Izin PT KEL 3.500 Hektare Dicabut

Pemerintahan

Bandara Arab Saudi Diserang, Wamenhaj Imbau Jemaah Umrah Hindari Penerbangan Transit

Headlines

PBNU Ultimatum PCNU Sekadau dan Nias soal Dugaan Riswah Muktamar NU, Ancam Tempuh Jalur Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?