MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pabrik Mi Basah Berformalin di Boyolali Digerebek Polisi, Produksi hingga 1,5 Ton per Hari

Publisher: Redaktur 12 Maret 2026 2 Min Read
Share
Pengungkapan kasus pabrik mi basah mengandung formalin di Boyolali oleh Polda Jawa Tengah.
Ad imageAd image

BOYOLALI, Memoindonesia.co.id – Polisi menggerebek pabrik yang memproduksi mi basah mengandung formalin di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang berinisial WH ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombespol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin di wilayah Boyolali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi produksi.

“Kemudian kita bersama masyarakat melakukan pengecekan tanggal 10 Maret, kita temukan adanya rumah yang memang memproduksi mi yang biasa diperjualbelikan di pasaran, di masyarakat,” kata Djoko, Kamis 12 Maret 2026.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Pelaku Gunakan 1 Liter Formalin per 100 Kg Adonan

Petugas kemudian mengambil sampel mi basah dari pasar untuk dilakukan pengujian menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin.

Selain menemukan tempat produksi, polisi juga mendapati gudang penyimpanan formalin yang berada di Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial WH. Ia diduga sebagai penjual atau distributor mi basah berformalin sekaligus yang memerintahkan karyawannya mencampurkan formalin ke dalam adonan mi sebagai bahan pengawet.

“Tersangka memproduksi mi berformalin ini sejak 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1 hingga 1,5 ton per hari,” jelas Djoko.

Polisi masih mendalami jaringan distribusi mi berformalin tersebut yang diduga telah beredar luas di pasaran. HUM/GIT

Baca Juga:  Viral Lomba Komentar Rasis, Putri Perwira Polda Jateng Diperiksa Siber Polri
TAGGED: boyolali jawa tengah, formalin pada makanan, kasus mi berformalin, mi berbahaya, mi berformalin boyolali, pabrik mi berformalin, penggerebekan pabrik mi, pengungkapan kasus pangan, Polda Jateng
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?