JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama enam orang lainnya dibawa ke Jakarta setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian fee proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Selasa 10 Maret 2026.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek pemerintah daerah. Penindakan dilakukan tim KPK setelah melakukan rangkaian penyelidikan tertutup.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim KPK membawa tujuh orang. Fikri Thobari terlihat mengenakan baju putih dan celana jeans dengan pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Untuk kronologi, OTT bermula pada Senin pagi 9 Maret 2026 ketika tim KPK memantau aktivitas Bupati Rejang Lebong di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan saat menghadiri kegiatan internal.
Selanjutnya, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi yang bersangkutan di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat penindakan dan penggeledahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga berada di rumah pribadi bupati.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK kemudian membawa sejumlah pihak ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita beberapa barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek.
Sementara itu, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan Mapolres Kepahiang digunakan oleh tim KPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Sebagai tempat saja, ada penggunaan tempat untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar Yuriko Fernanda. HUM/GIT


