MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahasiswi UIN Suska Dibacok Teman Dekat saat Tunggu Sidang Skripsi

Publisher: Redaktur 28 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi garis polisi.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Memoindonesia.co.id – Seorang mahasiswi berinisial F (23) dibacok mahasiswa berinisial R (21) saat menunggu sidang skripsi di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim, Kamis, 26 Februari 2026.

Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ketika korban bersiap mengikuti sidang skripsi. Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga korban terluka.

Kabid Humas Polda Riau Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan pelaku langsung menghampiri korban dan melakukan penyerangan.

“Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” kata Pandra, Kamis (26/2).

Selain itu, berkat kesigapan mahasiswa dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga:  Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis 12 Tahun, Jaksa Juga Ajukan Kasasi untuk Shane Lukas

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacokan di bagian kepala dan lengan. Sementara itu, pelaku diamankan di Polsek Bina Widya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” ujar Pandra.

Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan yang cukup dekat. Menurutnya, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam dari rumah sebelum mendatangi kampus.

Baca Juga:  Kapolda Riau Bakal Sanksi Tegas Anggota Terlibat Narkoba: Saya Usulkan PTDH

“Pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat melakukan penganiayaan dengan membawa parang dan kapak,” ucapnya.

Wakil Rektor III UIN Suska Riau Harris Simaremare menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian dan akan menindak pelaku sesuai kode etik yang berlaku.

“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas-luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang,” imbuh Harris.

Kampus memastikan pelaku akan dikenai sanksi terberat secara etis atas perbuatannya. HUM/GIT

TAGGED: fakultas syariat, kekerasan kampus, mahasiswa riau, motif dendam, pembacokan mahasiswa, Penganiayaan, Polda Riau, polsek bina widya, RS Bhayangkara, sidang skripsi, uin suska, uu 1 2023
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Mahasiswi UIN Suska Disandera dan Dibacok Jelang Sidang Skripsi di Pekanbaru
28 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional

Bareskrim

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

Hukum

Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

Hukum

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?