JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan laporan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait fasilitas jet pribadi dari Oesman Sapta Odang disampaikan sebelum 30 hari kerja sehingga ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku, Senin 23 Februari 2026.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Arif menjelaskan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan, untuk gratifikasi senilai Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, sedangkan yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.
Selain itu, ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Sementara itu, Pasal 12C menyebut ketentuan Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Menurutnya, KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan yang disampaikan Nasaruddin dan menentukan konsekuensi atas fasilitas jet pribadi tersebut.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Nasaruddin melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang saat menuju peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang, Sulawesi Selatan.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet). Dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Peresmian gedung tersebut dilakukan pada Minggu 15 Februari 2026 dan Nasaruddin menyatakan menggunakan jet pribadi karena tidak ada lagi penerbangan komersial pada malam hari. HUM/GIT


