MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Publisher: Redaktur 20 Februari 2026 2 Min Read
Share
AKBP Didik Putra Kuncoro.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan memecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena terbukti melanggar kasus penyalahgunaan narkotika dan menerima aliran uang dari jaringan narkoba, Kamis, 19 Februari 2026.

Sidang KKEP dipimpin Wairwasum Polri Irjenpol Merdisyam dengan Wakil Ketua Komisi Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjenpol Agus Wijayanto.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Selain sanksi etik, Didik juga dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,4 Kg Sabu di Lampung, Empat Tersangka Ditangkap

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Trunoyudo.

Terkait bentuk pelanggaran, Didik diyakini menerima uang dan narkoba dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang telah diproses hukum.

“(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota,” tutur Trunoyudo.

Menurutnya, sanksi dijatuhkan atas pertimbangan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial asusila. Sidang KKEP tersebut digelar secara tertutup.

AKBP Didik tidak mengajukan banding atas sanksi administratif yang dijatuhkan.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti narkotika dalam koper miliknya.

Baca Juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Penguatan Kapasitas SDM bagi 146 Anggota Pimpasa

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama jaringan tersebut.

Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Didik dalam pusaran bisnis narkoba tersebut.  HUM/GIT

TAGGED: akbp didik, akp malaungi, Bareskrim Polri, Divpropam Polri, Jaringan Narkoba, kapolres bima, kasus narkotika, Mabes Polri, Pelanggaran Etik, Polda NTB, pt dh polri, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?