MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Kapolres Bima Kota Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Usai Dipecat Kasus Narkoba

Publisher: Redaktur 20 Februari 2026 3 Min Read
Share
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro usai menjalani sidang etik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro usai dijatuhi PTDH terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dan penerimaan aliran dana Rp 2,8 miliar, Kamis, 19 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyatakan penahanan dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko.

Selain menjadi tersangka kasus kepemilikan narkotika di Bareskrim Polri, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Boyamin: Masih Tersangkut Kasus TPPU

Menurut Eko, dana tersebut berasal dari AKP Malaungi selaku eks Kasatnarkoba Polres Bima Kota yang menerima uang dari bandar narkoba berinisial KE alias Koh Erwin bersama AS selaku bendahara jaringan.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial YI dan HR oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu 24 Januari 2026 dengan barang bukti 30,415 gram sabu.

Hasil pengembangan mengungkap YI dan HR merupakan anak buah AN, istri Bripka IR anggota Polres Bima Kota. Bripka IR menyerahkan diri pada Minggu 25 Januari 2026, sedangkan AN ditangkap keesokan harinya.

Baca Juga:  Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Beri Penguatan Kapasitas SDM bagi 146 Anggota Pimpasa

Dalam pemeriksaan, AN menyebut AKP Malaungi terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan menghadiri pertemuan dengan jaringan untuk memenuhi permintaan uang yang akan diserahkan kepada Didik.

AKP Malaungi ditangkap pada Selasa 3 Februari 2026 dengan barang bukti 488,496 gram sabu. Ia mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025 dan menyerahkannya kepada Didik.

Sementara itu, penyidik menginterogasi Didik pada Rabu 11 Februari 2026 dan ia mengakui masih menyimpan narkotika di dalam koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Penggeledahan di rumah Dianita di Tangerang Selatan menemukan 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram fetamin.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Selain itu, Miranti Afriana meminta Dianita mengamankan koper tersebut pada 6 Februari 2026. Dianita mengaku menjalankan perintah karena perbedaan jenjang kepangkatan dan rasa takut menolak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Dianita dan Miranti positif menggunakan narkotika dan keduanya direhabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. Kini proses pidana terhadap Didik terus berjalan di Bareskrim Polri. HUM/GIT

TAGGED: akbp didik, aliran dana, Bareskrim Polri, bima kota, eks kapolres, Jaringan Narkoba, kasus narkoba, Polda NTB, pt dh polri, rehabilitasi bnn, rutan bareskrim, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun
20 Februari 2026
KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan
20 Februari 2026
Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika
20 Februari 2026
Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat
20 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal Rp 25,8 Triliun

Korupsi

KPK Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

Hukum

Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

Hukum

Polri Rutin Tes Urine Anggota Usai Kasus Narkoba AKBP Didik Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?