MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati

Publisher: Redaktur 14 Februari 2026 1 Min Read
Share
Foto: Dok. Farida
Ad imageAd image

BLORA, Memoindonesia.co.id – Pensiunan ASN berinisial PJ (69) resmi ditetapkan tersangka atas kasus menendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah, Sabtu, 14 Februari 2026.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Kucing bernama Mintel meninggal beberapa hari kemudian, Rabu, 28 Januari 2026.

Pemilik kucing mengetahui kematian hewan peliharaannya dan mengubur Mintel pada Jumat, 30 Januari 2026. Pada Minggu, 1 Februari 2026, pemilik mengunggah video penendangan kucing melalui akun Instagram, yang kemudian viral dan memicu penyelidikan polisi.

Penyidik menggandeng dokter hewan dan ahli ITE untuk menelusuri kasus ini.

“Perkembangan saat ini, penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto.

Baca Juga:  Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

PJ disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi.

“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelas Wawan.

Selain keterangan pemilik kucing, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka, antara lain sepatu yang digunakan menendang dan pakaian yang dikenakan saat peristiwa.

“Sepatu merek Ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah,” terang Wawan. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti sepatu, Kasus Viral, kucing mintel, lapangan kridosono, pakaian tersangka, pasal 337 kuhp, pemeriksaan saksi, penganiayaan hewan, pensiunan asn, pj tersangka, polisi blora, tendang kucing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan
26 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai
26 Mei 2026
Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO
26 Mei 2026
Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO
26 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Temukan Lima Jam Rolex saat Geledah Rumah Fadia Arafiq di Pekalongan

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Fasilitas Kendaraan Importir untuk Pejabat Bea Cukai

Kejaksaan

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Kejaksaan

Eks Anggota Ombudsman Jadi Tersangka Suap Manipulasi Laporan CPO

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?