MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Publisher: Redaktur 3 Februari 2026 2 Min Read
Share
Pandji Pragiwaksono.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan adat Toraja dari materi stand up comedy lama, Senin 2 Februari 2026.

Pandji diperiksa setelah adanya laporan dugaan penghinaan adat Toraja yang kini telah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

“Betul terkait laporan tentang adat Toraja,” kata Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombespol Rizky saat dikonfirmasi.

Menurutnya, Pandji masih berstatus sebagai saksi meski perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan.

“Betul diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap penyidikan,” ujarnya.

Pandji mengakui menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian dan menyebut perkara itu berasal dari pertunjukan lawakan yang digelarnya pada 2013.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar

“Dapat panggilan untuk terkait kasus Toraja. Pertunjukannya tahun 2013 dan dipermasalahkan sekarang,” kata Pandji.

Ia menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, namun tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya ikutin prosesnya saja,” ujarnya.

Pandji mengaku mendapat 48 pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan materi video stand up comedy miliknya.

“Seputar materi video stand up saya,” katanya.

Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja karena salah satu materi lawakan tunggalnya dinilai menghina adat pemakaman masyarakat Toraja.

Materi tersebut menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja yang membutuhkan biaya besar dan praktik penyimpanan jenazah di rumah keluarga.

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina ke Pengadilan

Polemik atas materi lawakan yang telah berusia 12 tahun itu kini berujung pada proses hukum dan tuntutan adat dari perwakilan masyarakat Toraja.

Pandji juga menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya setelah berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi.

Ia mengakui materi lawakannya tidak peka terhadap nilai dan makna budaya Toraja. HUM/GIT

TAGGED: adat toraja, Bareskrim Polri, dugaan penghinaan, hukum pidana, Jakarta, kasus toraja, laporan adat, Pandji Pragiwaksono, pemeriksaan saksi, stand-up comedy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Ungkap Kode ‘Kue’ untuk Setoran Rp 20 Miliar ke Febrie Adriansyah
8 Oktober 2026
3 Brankas, 74 Kg Emas dan Aliran Ratusan Miliar Terungkap di Dakwaan Febrie
8 Oktober 2026
DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Bola Panas Mengarah ke KPU dan DPR
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Ungkap Kode ‘Kue’ untuk Setoran Rp 20 Miliar ke Febrie Adriansyah
8 Oktober 2026
3 Brankas, 74 Kg Emas dan Aliran Ratusan Miliar Terungkap di Dakwaan Febrie
8 Oktober 2026
DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Jaksa Ungkap Kode ‘Kue’ untuk Setoran Rp 20 Miliar ke Febrie Adriansyah

Korupsi

3 Brankas, 74 Kg Emas dan Aliran Ratusan Miliar Terungkap di Dakwaan Febrie

Nasional

DKPP Bisa Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan, Ini Syaratnya

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Ini Pasal UU Pemilu yang Disorot

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?