JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan adat Toraja dari materi stand up comedy lama, Senin 2 Februari 2026.
Pandji diperiksa setelah adanya laporan dugaan penghinaan adat Toraja yang kini telah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
“Betul terkait laporan tentang adat Toraja,” kata Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombespol Rizky saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Pandji masih berstatus sebagai saksi meski perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan.
“Betul diperiksa sebagai saksi dan sudah tahap penyidikan,” ujarnya.
Pandji mengakui menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian dan menyebut perkara itu berasal dari pertunjukan lawakan yang digelarnya pada 2013.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus Toraja. Pertunjukannya tahun 2013 dan dipermasalahkan sekarang,” kata Pandji.
Ia menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Toraja, namun tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Saya ikutin prosesnya saja,” ujarnya.
Pandji mengaku mendapat 48 pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan materi video stand up comedy miliknya.
“Seputar materi video stand up saya,” katanya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja karena salah satu materi lawakan tunggalnya dinilai menghina adat pemakaman masyarakat Toraja.
Materi tersebut menyinggung prosesi pemakaman adat Toraja yang membutuhkan biaya besar dan praktik penyimpanan jenazah di rumah keluarga.
Polemik atas materi lawakan yang telah berusia 12 tahun itu kini berujung pada proses hukum dan tuntutan adat dari perwakilan masyarakat Toraja.
Pandji juga menyampaikan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya setelah berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Rukka Sombolinggi.
Ia mengakui materi lawakannya tidak peka terhadap nilai dan makna budaya Toraja. HUM/GIT


