MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

Publisher: Redaktur 31 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni saat menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan terdakwa kasus narkotika Ammar Zoni tetap dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai persidangan sesuai surat keputusan yang berlaku, Sabtu 31 Januari 2026.

Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hingga kini belum ada perubahan terkait lokasi penahanan Ammar Zoni.

“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” kata Rika kepada wartawan.

Menurutnya, penempatan Ammar Zoni tetap mengacu pada ketentuan dan surat keputusan yang berlaku, serta belum ada kebijakan baru yang mengubah keputusan tersebut.

Baca Juga:  Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

“Sementara ini belum ada perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ammar Zoni sebelumnya memohon agar tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan. Ia menilai penempatannya di lapas tersebut tidak proporsional.

“Saya berharap tidak dibalikkan lagi ke Nusakambangan. Karena bagaimanapun, itu tidak proporsional bagi saya gitu loh, karena saya bukan tempatnya di situ gitu loh,” ucap Ammar.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sabu tersebut diterimanya dari seseorang bernama Andre, kemudian diedarkan di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Dugaan jual beli narkotika tersebut terjadi sejak 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Ditjenpas, Jakarta, kasus narkotika, lapas narkotika, Nusakambangan, peredaran sabu, Rutan Salemba, sidang ammar zoni, terdakwa narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum
2 Mei 2026
May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam
2 Mei 2026
May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo
2 Mei 2026
Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi
2 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, KAI Siap Dukung Proses Hukum

Hukum

May Day 2026, Polisi Amankan 101 Orang dan Sita Molotov serta Sajam

CEO Daeng Banna, Chandra, menyebut Surabaya sebagai “panggung besar” bagi pelaku usaha kuliner untuk berkembang cepat.
Gaya Hidup

Daeng Banna Menggoda Lidah Surabaya, Kuliner Makassar Hadir Dekat Masjid Al Akbar, depan Puskesmas Gayungan

Pemerintahan

May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?