JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat dugaan penyembunyian omzet Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil melalui rekening pribadi karyawan sepanjang 2025, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan sektor fiskal, Kamis 29 Januari 2026.
PPATK mencatat sepanjang 2025 menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, serta satu informasi sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” tulis Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025.
Selain itu, PPATK menyatakan belum merinci secara detail kasus transaksi hasil penjualan ilegal tersebut, namun memastikan telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan guna mencegah penghindaran kewajiban perpajakan.
“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” kata PPATK.
Sementara itu, PPATK mencatat masih banyak kasus tindak pidana pencucian uang yang berdampak negatif terhadap integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain,” ungkap PPATK. HUM/GIT


