JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwarnai debat sengit terkait arah program pemberdayaan perempuan, Senin 26 Januari 2026.
Anggota Komisi VIII DPR RI Sigit Purnomo atau Pasha mempertanyakan program khusus Kementerian PPPA yang dinilainya belum menyentuh pemberdayaan perempuan secara nyata.
“Saya pribadi bingung karena hampir sama sekali kita nggak tahu sebenarnya yang dibikin Kementerian PPPA ini apa,” ujar Pasha.
Ia menilai selama ini kunjungan ke daerah tidak pernah melibatkan program pemberdayaan konkret dari Kementerian PPPA.
“Kok kita ke daerah selama ini turun itu yang beririsan dengan Kementerian PPPA, yang prinsip ya, bukan sekadar sosialisasi. Kita belum pernah diajak Bu Menteri ini dari program Kementerian PPPA, khususnya pemberdayaan yang betul-betul sudah berjalan,” sambungnya.
Selain itu, Pasha menilai mayoritas program Kementerian PPPA lebih fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari sekian halaman yang saya baca itu, semuanya persoalan tentang perempuan, kekerasan, penculikan. Jadi ini sebetulnya kementerian atau Polres? Tidak ada satu poin yang saya lihat ini betul-betul memberdayakan,” kata Pasha.
Pasha juga menyinggung program yang dikaitkan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seperti Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih yang dinilainya belum menyasar perempuan secara spesifik.
“Di mana guru-guru madrasah? Ini guru-guru banyak perempuan. Guru ngaji juga perempuan. Guru honorer yang sekarang sedang memperjuangkan hidupnya juga banyak perempuan, tapi tidak ada disinggung di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menjelaskan keterbatasan anggaran kementeriannya dan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“KemenPPPA memang mengurus setengah perempuan seluruh Indonesia dan sepertiganya adalah anak. Dengan anggaran yang kecil memang sangat susah kalau kita tidak melakukan kolaborasi,” ujar Veronica.
Pasha kemudian menyela dan menilai penjelasan tersebut lebih mengarah pada perlindungan hukum, bukan pemberdayaan perempuan.
“Yang dijelaskan oleh Ibu Wamen tadi sama juga dilakukan oleh Komnas Perempuan. Kita pahami dulu definisi pemberdayaan perempuan itu apa sebenarnya,” kata Pasha.
Menurutnya, peran Kementerian PPPA seharusnya mencakup pemberdayaan perempuan dari berbagai kelompok usia, termasuk lansia dan perempuan yang tidak lagi bersuami.
Veronica meminta kesempatan untuk menjelaskan lebih lanjut dan menyampaikan bahwa dirinya bersama Menteri PPPA masih baru menjabat.
“Terima kasih Pak, kasih kami kesempatan. Ibu Menteri dan Ibu Wamen ini masih baru, kami masih perlu belajar bareng, tapi kami sangat mengapresiasi dukungan dari Komisi VIII,” imbuhnya. HUM/GIT


