JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI untuk menggantikan Arief Hidayat melalui rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK.
Rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR RI dan secara bulat menyepakati Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR RI untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Usai disetujui, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan rasa terima kasih, namun mengaku sedih harus meninggalkan Komisi III DPR RI.
“Terima kasih pimpinan dan seluruh anggota Komisi III yang mulia. Terus terang, ini membuat saya agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya,” ujar Adies Kadir.
Ia mengungkapkan telah berada di Komisi III DPR RI selama tiga periode berturut-turut sejak 2014 dan tidak pernah berpindah komisi.
“Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR, saya tidak pernah pindah komisi hingga kini memasuki periode ketiga dan tetap berada di Komisi III,” katanya.
Menurutnya, suasana kekeluargaan yang terbangun di Komisi III DPR RI menjadi alasan dirinya betah berada di komisi tersebut.
“Situasi kekeluargaan, tidak ada saling sikut, tidak ada iri dan dengki. Semua ditanggung bersama, baik suka maupun duka,” ujarnya.
Meski demikian, Adies Kadir menegaskan kesiapannya mengemban amanah sebagai hakim MK dan berjanji menjaga konstitusi.
“Saya akan menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga konstitusi agar berjalan sesuai porsinya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji memastikan Adies Kadir telah mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar.
“Ya, Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai karena dicalonkan sebagai hakim MK,” ujar Sarmuji.
Ia menambahkan, hingga kini belum ditentukan pengganti Adies Kadir pada jabatan Wakil Ketua DPR RI dan masih menunggu keputusan DPP Partai Golkar serta arahan Ketua Umum Bahlil Lahadalia. HUM/GIT


