TANGERANG, Memoindonesia.co.id — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin, 26 Januari 2026. Peresmian ini bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Kebijakan Global Citizen of Indonesia merupakan terobosan keimigrasian yang memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.
Yakni tanpa mengubah status kewarganegaraan asal mereka. Keterikatan tersebut meliputi ikatan darah, hubungan kekerabatan, relasi historis, maupun hubungan sosial yang sah dengan Indonesia.
Subjek kebijakan GCI antara lain eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kebijakan GCI hadir sebagai solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda, tanpa mengesampingkan prinsip kedaulatan hukum Indonesia.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum kewarganegaraan Indonesia. Melalui GCI, kami membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Antusiasme terhadap kebijakan GCI juga datang dari kalangan diaspora. Salah satunya, Adam Welly Tedja, yang telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menyebut GCI sebagai kesempatan berharga untuk kembali menjelajahi tanah air.
“Indonesia sangat kaya akan budaya. Saya ingin mengunjungi seluruh provinsi. Saya melihat banyak sleeping giants, talenta-talenta besar yang belum tergali. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan membangkitkan potensi itu. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif luar biasa ini untuk menghubungkan kembali diaspora Indonesia di seluruh dunia,” ungkap Adam.
Apresiasi serupa disampaikan oleh pemegang GCI lainnya, Kara Gendo. Ia menilai proses layanan GCI berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.
“Fokus saya saat ini adalah keluarga. Ke depan, kontribusi yang saya berikan tentu dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih atas program GCI ini. Saya merasa sangat bersyukur dan terhormat dapat menjadi bagian dari Indonesia,” ujarnya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) di laman evisa.imigrasi.co.id. Visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan keimigrasian, baik melalui autogate maupun pemeriksaan manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate wajib mengisi All Indonesia Arrival Declaration sebelum tiba di Indonesia.
Dalam waktu maksimal 24 jam setelah kedatangan, pemegang e-visa GCI akan secara otomatis memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian.
Jaminan ini dapat berupa komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito atau kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori. Jaminan tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan izin tinggal tanpa jaminan, sebagai bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan hubungan sah dengan Indonesia.
Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan individu dengan kompetensi strategis untuk tinggal jangka panjang di Indonesia melalui proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asal.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI selaras dengan arah besar kebijakan pemerintah pada tahun 2026.
“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung. GCI kami bangun melalui ekosistem digital yang terhubung, dengan harapan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.
Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian, khususnya di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas.
Yuldi Yusman menambahkan, peluncuran GCI dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan keimigrasian berbasis digital sekaligus perluasan kehadiran negara.
“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. HUM/BAD


