JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin 26 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombespol Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin 26 Januari 2026.
Budi Hermanto merincikan, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” imbuhnya.
Dalam pelaporannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Sementara itu, ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara pelaporan terhadap Ahmad Khozinudin bermula ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo beberapa waktu lalu.
“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.
Damai Hari Lubis menambahkan soal SP3 kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret namanya adalah haknya sebagai warga negara.
“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.
Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Ia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’.
“Kok dia enggak mau hargai itu keberhasilan saya, kok dia komentari hal-hal seperti ini? Jadi seolah-olah ini perjuangan saya juga cacat hukum. Kadang-kadang disebut juga menggunakan ‘KUHAP Solo’,” kata dia.
Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini dimuat belum ada respons dari keduanya. HUM/GIT


