MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kajari Sampang Fadilah Helmi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Publisher: Redaktur 22 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kajari Sampang Fadilah Helmi saat menjalankan tugas sebelum diperiksa Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, diperiksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang setelah adanya laporan masyarakat, Kamis 22 Januari 2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi yang dilakukan oleh unsur intelijen dan pengawasan.

“Benar diperiksa di Kejagung oleh bidang intel dan pengawasan,” kata Rudi Margono saat dikonfirmasi.

Ia menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang masih dalam tahap pendalaman.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

Menurut Rudi, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi serta mendalami alat bukti yang ada untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga:  PBNU Nilai Umrah Mandiri Lebih Murah dan Efisien

“Saksi-saksi terkait akan diperiksa, pelimpahan ke Pidsus tergantung alat buktinya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol membenarkan bahwa Fadilah Helmi telah dibawa ke Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Iya memang sempat diperiksa di sini kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih objektif,” kata Agus.

Agus menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan prosedur internal dan tidak berarti penahanan.

“Ini pemeriksaan biasa, bukan terus dikurung begitu bukan,” imbuhnya.

Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan etika dan disiplin jaksa serta komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme Korps Adhyaksa.

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

“Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung yang akan menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela,” ujar Agus. HUM/GIT

TAGGED: dugaan penyalahgunaan wewenang, fadilah helmi, Jakarta, kajari sampang, Kejagung, Kejati Jatim, laporan masyarakat, pemeriksaan jaksa, pengawasan kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?