MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – PT Kereta Api Indonesia memastikan pemesanan tiket kereta api antarkota untuk periode libur Lebaran 2026 masih mengikuti ketentuan H-45 sebelum keberangkatan, sebagaimana disampaikan melalui akun resmi KAI121, Jumat, 16 Januari 2026.

Awal tahun ini, informasi jadwal pemesanan tiket kereta Lebaran banyak dicari masyarakat seiring persiapan perjalanan mudik menjelang Ramadan.

Merujuk unggahan akun Instagram resmi KAI121, hingga kini tidak ada perubahan kebijakan terkait jangka waktu pemesanan tiket kereta api antarkota.

“Jadi, sampai saat ini periode pemesanan tiket KA antarkota masih H-45 sebelum keberangkatan, dan belum ada perubahan jangka waktu,” tulis KAI dalam keterangannya.

Baca Juga:  Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK Terkait Calon Presiden dan Wakil Presiden

KAI menegaskan tiket kereta Lebaran 2026 tidak dijual lebih awal dari ketentuan tersebut dan meminta masyarakat tidak mempercayai pihak yang menawarkan tiket di luar jadwal resmi.

Dalam unggahan yang dipublikasikan 5 Januari 2026 itu, KAI juga mengimbau calon penumpang waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab serta mulai merencanakan perjalanan mudik sejak dini.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21 dan 22 Maret 2026. Dengan aturan H-45, tiket untuk keberangkatan 21 Maret 2026 diperkirakan mulai bisa dipesan pada 4 Februari 2026.

Adapun tiket keberangkatan 22 Maret 2026 diperkirakan mulai dapat dipesan pada 5 Februari 2026, dan seterusnya mengikuti tanggal keberangkatan masing-masing.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur yang Ditangkap KPK: Dari Karier Polisi, Bupati Termuda, hingga Harta Kekayaan Miliaran

KAI menyampaikan informasi resmi penjualan tiket kereta Lebaran 2026 akan diumumkan melalui kanal media sosial KAI121 dan mengimbau masyarakat hanya membeli tiket melalui jalur resmi. HUM/GIT

TAGGED: h-45, Jakarta, KAI, kai121, kereta api, lebaran 2026, Mudik Lebaran, tiket kereta, tiket lebaran
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ammar Zoni Mengaku Didikte Tulis Surat Pernyataan Kasus Narkotika di Rutan Salemba
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

Hukum

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?