JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto masih menerima aliran uang pemerasan izin tenaga kerja asing hingga setelah pensiun dengan total mencapai belasan miliar rupiah, Jumat, 16 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Hery Sudarmanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp 12 miliar dalam perkara pemerasan izin penggunaan tenaga kerja asing tersebut.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, Hery diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing sejak menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing hingga menduduki sejumlah jabatan strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA 2010 sampai 2015, Dirjen Binapenta 2015 sampai 2017, Sekjen Kemnaker 2017 sampai 2018, dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” ujarnya.
Ia menambahkan, aliran uang tersebut bahkan masih diterima Hery setelah memasuki masa pensiun hingga 2025.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ucap Budi.
Sementara itu, KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut karena praktik pemerasan izin tenaga kerja asing ini diduga telah berlangsung lama.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing selama periode 2019 hingga 2023 dengan total uang terkumpul sekitar Rp 53 miliar.
Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Berikut ini detailnya:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018. HUM/GIT


