MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

Publisher: Redaktur 16 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ammar Zoni menjalani sidang kasus penjualan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menolak didampingi penasihat hukum dengan alasan tak ingin perkaranya ramai saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.

Saksi verbalisan penyidik Mario mengatakan pendampingan penasihat hukum telah ditawarkan sebelum pemeriksaan terhadap Ammar Zoni.

“Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?” tanya jaksa.

“Siap, ditawarkan, Ibu,” jawab Mario.

“Apa jawabannya?” tanya jaksa.

“Siap, menolak, Ibu,” jawab Mario.

Jaksa kemudian mendalami alasan penolakan pendampingan hukum tersebut sebelum pengambilan berita acara pemeriksaan.

Baca Juga:  438 Pejabat Fungsional di Direktorat Jenderal Imigrasi Dimutasi

“Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” ujar Mario.

Ia menambahkan, Ammar Zoni juga menyampaikan tak ingin kasusnya ramai di publik.

“Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” kata Mario.

Menurutnya, penyidik tetap menawarkan pendampingan penasihat hukum karena merupakan prosedur tetap, meski Ammar Zoni menolak dengan alasan sebagai figur publik.

“Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan,” ujar Mario.

Sementara itu, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba setelah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre.

Ia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Baca Juga:  Rutan Salemba Koordinasi ke Polda Aceh dan Jabar Buru Murtala cs

Jaksa menyebut tindak pidana narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT

TAGGED: Ammar Zoni, Jakarta, kasus narkoba, penasihat hukum, pengadilan jakarta pusat, penjualan sabu, Rutan Salemba, sidang narkotika, sidang pidana, terdakwa artis
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?