MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Publisher: Redaktur 12 Januari 2026 2 Min Read
Share
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK terkait kasus kuota haji 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah, Senin, 12 Januari 2026.

Kasus korupsi kuota haji tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, lalu bertambah menjadi 241 ribu jemaah setelah mendapat tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Namun tambahan kuota itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, meski Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Baca Juga:  OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Juga Tangkap Kadis hingga Anggota DPRD

KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024.

Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi Prasetyo.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dilakukan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga:  Skandal Dana CSR BI dan OJK: KPK Sita 15 Mobil Mewah Anggota DPR Satori

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Asep.

Ia menambahkan mantan staf khusus Yaqut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut, serta penyidik menemukan dugaan aliran uang atau kickback yang masih terus didalami.

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz hingga kini belum ditahan meski telah berstatus tersangka, dan KPK memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. HUM/GIT

TAGGED: gus yaqu, haji 2024, Jakarta, kasus haji, Kementerian Agama, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota tambahan, yaut cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?