JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah, Senin, 12 Januari 2026.
Kasus korupsi kuota haji tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, lalu bertambah menjadi 241 ribu jemaah setelah mendapat tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Namun tambahan kuota itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, meski Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menyebut kebijakan tersebut berdampak pada gagalnya keberangkatan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024.
Hasil penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari pemeriksaan saksi, dokumen, serta bukti elektronik.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” kata Budi Prasetyo.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dilakukan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Asep.
Ia menambahkan mantan staf khusus Yaqut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut, serta penyidik menemukan dugaan aliran uang atau kickback yang masih terus didalami.
Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz hingga kini belum ditahan meski telah berstatus tersangka, dan KPK memastikan proses penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. HUM/GIT


