JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menyita uang tunai dan logam mulia senilai Rp 6,38 miliar dari lima tersangka kasus suap pengurangan pajak KPP Madya Jakarta Utara, Minggu 11 Januari 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pengurangan nilai pajak.
“Dalam peristiwa tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai rupiah sebesar Rp 793 juta, uang pecahan dolar Singapura sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
KPK menduga Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin serta tim penilai Askob Bahtiar menerima suap dari PT Wanatiara Persada terkait kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan.
Menurut Asep, PT Wanatiara Persada semula berpotensi kekurangan bayar pajak sekitar Rp 75 miliar, namun setelah dilakukan negosiasi dengan pejabat pajak, kewajiban tersebut turun menjadi Rp 15,7 miliar.
“Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, para pejabat pajak diduga melakukan tawar-menawar hingga kekurangan pajak menjadi sekitar Rp 15 miliar dan menerima suap sebesar Rp 4 miliar.
“Pemberiannya Rp 4 miliar, namun saat penangkapan kami mengamankan barang bukti lebih dari Rp 6 miliar berupa uang dan logam mulia yang diakui berasal dari perbuatan serupa sebelumnya,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka penerima suap yakni Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, serta dua tersangka pemberi suap yakni Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto selaku staf perusahaan tersebut. HUM/GIT


