MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru memberi perlindungan hukum bagi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi sewenang-wenang, Minggu 11 Januari 2026.

Habiburokhman menyampaikan, reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP dan KUHAP baru memastikan tidak adanya pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa regulasi anyar itu tidak lagi menjadi alat kekuasaan yang represif sebagaimana pada masa lalu, melainkan dirancang sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan substantif bagi warga negara.

Baca Juga:  Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

“Hukum pidana tidak lagi menjadi aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan alat efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHP baru kini menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya menilai pemenuhan unsur pasal, tetapi juga menilai sikap batin atau niat jahat pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53.

“Pemidanaan dalam KUHP baru bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

Sementara itu, Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79, yang dinilai relevan untuk melindungi aktivis maupun komika dalam menyampaikan kritik.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya karena makna substantif suatu ujaran harus dinilai dari sikap batin orang yang menyampaikannya,” katanya.

Habiburokhman memastikan forum Restorative Justice memberi ruang bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung sebelum diproses pidana.

“Jika pelaku dapat menjelaskan bahwa maksudnya hanya untuk mengkritik, maka ia memiliki kesempatan besar untuk terhindar dari pemidanaan,” pungkas Habiburokhman. HUM/GIT

Baca Juga:  Safa Marwah Tegaskan Tak Ada Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil
TAGGED: Habiburokhman, hukum pidana, Jakarta, kebebasan berpendapat, Komisi III DPR, kritik pemerintah, kuhap baru, kuhp baru, Pandji Pragiwaksono, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?