MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru memberi perlindungan hukum bagi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi sewenang-wenang, Minggu 11 Januari 2026.

Habiburokhman menyampaikan, reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP dan KUHAP baru memastikan tidak adanya pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa regulasi anyar itu tidak lagi menjadi alat kekuasaan yang represif sebagaimana pada masa lalu, melainkan dirancang sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan substantif bagi warga negara.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

“Hukum pidana tidak lagi menjadi aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan alat efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHP baru kini menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya menilai pemenuhan unsur pasal, tetapi juga menilai sikap batin atau niat jahat pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53.

“Pemidanaan dalam KUHP baru bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Icha Christy Happy Banget Bisa Tampil dengan Senior, Sepanggung Lagi 

Sementara itu, Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79, yang dinilai relevan untuk melindungi aktivis maupun komika dalam menyampaikan kritik.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya karena makna substantif suatu ujaran harus dinilai dari sikap batin orang yang menyampaikannya,” katanya.

Habiburokhman memastikan forum Restorative Justice memberi ruang bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung sebelum diproses pidana.

“Jika pelaku dapat menjelaskan bahwa maksudnya hanya untuk mengkritik, maka ia memiliki kesempatan besar untuk terhindar dari pemidanaan,” pungkas Habiburokhman. HUM/GIT

Baca Juga:  Aktivis Mahasiswa Ajukan Uji Materiil UU Pemilu ke MK Terkait Calon Presiden dan Wakil Presiden
TAGGED: Habiburokhman, hukum pidana, Jakarta, kebebasan berpendapat, Komisi III DPR, kritik pemerintah, kuhap baru, kuhp baru, Pandji Pragiwaksono, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?