JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah yang menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terlibat isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa, 6 Januari 2026.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan menggunakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU ITE yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK Nomor 155, bahwa MK telah membuat frasa bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana,” kata Andi Arief kepada wartawan.
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan tim siber Polda Metro Jaya, laporan disepakati menggunakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 264 KUHP baru.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026, empat akun media sosial yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun-akun tersebut diduga mengunggah konten hoaks yang menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan.
Andi Arief mengaku telah bertemu dengan SBY dan menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu tersebut.
“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat Ahmad Khoirul Umam menyatakan tudingan yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah tak berdasar.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut,” kata Umam.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Polisi menegaskan akan menangani laporan secara profesional dan mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. HUM/GIT


