MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah dosen bersama Serikat Pekerja Kampus menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) sesuai lokasi satuan pendidikan tinggi.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.

Para pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian penghasilan layak bagi dosen, khususnya dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta.

Baca Juga:  Anwar Usman Dapat Surat Peringatan MKMK karena Sering Absen Sidang MK

Pemohon menyebut masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum regional di wilayah kampusnya berada. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Jumlah tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota Bandung tahun 2025 sebesar Rp 4.209.309.

Isman menyebut total penghasilan bersih yang diterimanya per Oktober 2025 sebesar Rp 2.805.269, terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Angka tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup minimum.

Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah, juga mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya hanya Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Baca Juga:  Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Menurutnya, total penghasilan tersebut berada di bawah upah minimum provinsi dan upah minimum kota tempat kampusnya beroperasi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di lokasi perguruan tinggi.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk kepastian hukum. HUM/GIT

TAGGED: Dosen, gaji dosen, Mahkamah Konstitusi, UMR, UU Guru dan Dosen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar
4 September 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia
4 September 2026
Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda
4 September 2026
DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya
4 September 2026
13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Ilmu Teologi
4 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. diamankan petugas imigrasi di sebuah perumahan di wilayah kerja.
Imigrasi

Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Berujung Pemindahan ke Rudenim Makassar

Ketua PD AMPG Jawa Timur Adiel Muhammad Kanantha
Politik

AMPG Jatim Kembali Jadi Pelopor, Gelar Diklatda I Kabupaten/Kota se-Provinsi Pertama di Indonesia

Hukum

Polda Sumut Dalami Pengakuan Keluarga Eks Istri Polisi yang Disebut Pernah ‘Dijual’ ke Wakapolda

Pemerintahan

DTSEN Volume 3 Sempat Bikin Desil Berubah, Kemensos Ungkap Penyebabnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?