MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR

Publisher: Redaktur 27 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah dosen bersama Serikat Pekerja Kampus menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka berharap gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR) sesuai lokasi satuan pendidikan tinggi.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.

Para pemohon menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian penghasilan layak bagi dosen, khususnya dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta.

Baca Juga:  Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Pemohon menyebut masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum regional di wilayah kampusnya berada. Isman Rahmani Yusron mengaku menerima gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Jumlah tersebut berada di bawah Upah Minimum Kota Bandung tahun 2025 sebesar Rp 4.209.309.

Isman menyebut total penghasilan bersih yang diterimanya per Oktober 2025 sebesar Rp 2.805.269, terdiri atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Angka tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup minimum.

Pemohon lainnya, Riski Alika Istiqomah, juga mengungkapkan gaji pokok yang diterimanya hanya Rp 1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.

Baca Juga:  MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024

Menurutnya, total penghasilan tersebut berada di bawah upah minimum provinsi dan upah minimum kota tempat kampusnya beroperasi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 52 UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional di lokasi perguruan tinggi.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai bentuk kepastian hukum. HUM/GIT

TAGGED: Dosen, gaji dosen, Mahkamah Konstitusi, UMR, UU Guru dan Dosen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Prabowo Lantik Nanik S Deyang dan Said Iqbal di Istana Negara Sore Ini
8 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”
9 Juni 2026
Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19
8 Juni 2026
Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN
8 Juni 2026
Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN
8 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memimpin jajaran mengikuti kegiatan pemantapan internal imigrasi se-Indonesia.
Imigrasi

Imigrasi Perkuat Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”

Olahraga

Timnas Indonesia U-19 Kalahkan Vietnam dan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-19

Imigrasi

Dua Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tak Tercantum di LHKPN

Nasional

Mayjen Trenggono Resmi Mundur dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?