MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di Banten dilakukan terkait dugaan tindak pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel). Penanganan perkara tersebut kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan pemerasan terjadi dalam proses persidangan yang melibatkan warga negara asing asal Korea Selatan.

“Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Pejabat 5 Ditjen di Kementan Patungan Rp 1 M demi Bayari SYL Umrah

Budi menjelaskan, modus yang digunakan dalam dugaan pemerasan tersebut antara lain berupa ancaman tuntutan pidana yang lebih berat, ancaman penahanan, hingga tekanan dalam bentuk lainnya.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” tambahnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan oknum jaksa bersama penasihat hukum serta seorang ahli bahasa atau penerjemah.

“KPK melakukan kegiatan tangkap tangan kepada para oknum di kejaksaan yang bersama-sama dengan penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” kata Budi.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diamankan dan Dibawa ke Jakarta

Budi menegaskan pentingnya pengawalan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan kredibel, mengingat korban merupakan warga negara asing.

“Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal agar proses-proses hukum ke depan berjalan secara kredibel dan profesional, terlebih korbannya adalah warga negara asing,” ujarnya.

KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak-pihak yang terjaring OTT di Banten beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penyerahan dilakukan karena perkara tersebut telah ditangani Kejagung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.

Baca Juga:  Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

Asep menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Terhadap orang-orang tersebut sudah menjadi tersangka dan telah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya, penyidikan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: jaksa Banten, Kejaksaan Agung, OTT KPK, pemerasan, WN Korea Selatan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryad berbincang dengan Kakanim Tangerang.
Dirjen Imigrasi Sidak Tangerang: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Jalan, Harus Unggul
8 Mei 2026
ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan
8 Mei 2026
Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryad berbincang dengan Kakanim Tangerang.
Dirjen Imigrasi Sidak Tangerang: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Jalan, Harus Unggul
8 Mei 2026
ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan
8 Mei 2026
Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang hadir bersama Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryad berbincang dengan Kakanim Tangerang.
Headlines

Dirjen Imigrasi Sidak Tangerang: Pelayanan Tak Boleh Sekadar Jalan, Harus Unggul

Hukum

ART Rekam Isi Rumah dan Anak-anak, Erin Sebut Privasi Keluarga Dibocorkan

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?