MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Publisher: Admin 16 Desember 2025 4 Min Read
Share
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, imigrasi mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia.

Pada kegiatan itu, Ditjen Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan yang menyasar kawasan industri, pertambangan, pelabuhan, hingga bandara khusus. Hasilnya, ratusan WNA terindikasi menyalahgunakan keberadaannya di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dengan jumlah mencapai 114 orang. Disusul WNA asal Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).

“Jenis pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, kemudian overstay 32 orang, serta pelanggaran lainnya sebanyak 34 orang,” tegas Yuldi.

Baca Juga:  Di Hari Ulang Tahun RI Ke-79, Imigrasi Luncurkan Wajah Baru Paspor Indonesia

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga menggencarkan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, yang difokuskan pada pengawasan intensif di kawasan industri dan pertambangan strategis.

Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan ketat diterapkan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, dengan penerapan SOP terpadu bersama Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal menunjukkan aktivitas masif tenaga kerja dan kru asing, yakni:

  • September: 142 kapal dengan 2.785 kru asing
  • Oktober: 136 kapal dengan 2.715 kru asing
  • November: 130 kapal dengan 2.445 kru asing

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga:  Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing, Ancaman Pidana Menanti

Pengawasan serupa dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan total 26.650 WNA menjadi objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang juga telah menerapkan SOP lintas instansi.

Pada periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di kawasan tersebut. Imigrasi kembali memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengawasan Imigrasi juga menemukan dugaan pelanggaran serius di wilayah Bangka Belitung. Di perairan Pantai Rambak, terungkap aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan WNA, terutama asal Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha mitra tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 Orang Asing di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT IMP, PT AI, dan PT PSS yang diduga aktif terlibat dalam produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Baca Juga:  Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

Atas temuan tersebut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

Yuldi menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran keimigrasian, terlebih di sektor strategis nasional.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Republik Indonesia. Penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Direktur Jenderal Imigrasi, Imigrasi, Izin Tinggal, Orang Asing, Paspor, Pengawasan Tambang, Wirawaspada, Yuldi Yusman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin
14 Agustus 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA
14 Agustus 2026
Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak
14 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Pemilik Hotel Mewah The Oberoi Jadi Korban Hilang KMP Putri Yasmin

Hukum

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Badan Narkotika Nasional

Bos Gendut Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap saat Sedot Lemak

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?