JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran keimigrasian melalui Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 10–12 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, imigrasi mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia.
Pada kegiatan itu, Ditjen Imigrasi mencatat 2.298 kegiatan pengawasan yang menyasar kawasan industri, pertambangan, pelabuhan, hingga bandara khusus. Hasilnya, ratusan WNA terindikasi menyalahgunakan keberadaannya di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pelanggaran paling banyak dilakukan oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok, dengan jumlah mencapai 114 orang. Disusul WNA asal Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).
“Jenis pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, kemudian overstay 32 orang, serta pelanggaran lainnya sebanyak 34 orang,” tegas Yuldi.
Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga menggencarkan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, yang difokuskan pada pengawasan intensif di kawasan industri dan pertambangan strategis.
Di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap 14.128 WNA. Pengawasan ketat diterapkan di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP, dengan penerapan SOP terpadu bersama Karantina dan Bea Cukai.
Data perlintasan kapal menunjukkan aktivitas masif tenaga kerja dan kru asing, yakni:
- September: 142 kapal dengan 2.785 kru asing
- Oktober: 136 kapal dengan 2.715 kru asing
- November: 130 kapal dengan 2.445 kru asing
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pengawasan serupa dilakukan di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan total 26.650 WNA menjadi objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang juga telah menerapkan SOP lintas instansi.
Pada periode November hingga Desember, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di kawasan tersebut. Imigrasi kembali memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengawasan Imigrasi juga menemukan dugaan pelanggaran serius di wilayah Bangka Belitung. Di perairan Pantai Rambak, terungkap aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan WNA, terutama asal Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha mitra tercatat mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 Orang Asing di dalamnya. Selain itu, ditemukan pula WNA yang dijamin oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT IMP, PT AI, dan PT PSS yang diduga aktif terlibat dalam produksi ingot timah di PT MGR, khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Atas temuan tersebut, Ditjen Imigrasi telah memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan aktivitas Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
Yuldi menegaskan, Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran keimigrasian, terlebih di sektor strategis nasional.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Republik Indonesia. Penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. HUM/BAD


