MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Periksa 17 Orang, Kasus Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumut Naik Penyidikan

Publisher: Redaktur 15 Desember 2025 2 Min Read
Share
Petugas Bareskrim Polri melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kayu gelondongan yang terbawa banjir di Garoga, Sumatra Utara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara.

Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang guna mengungkap dugaan perusakan hutan yang memicu bencana banjir tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjenpol Mohammad Irhamni mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di kawasan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” ujar Brigjenpol Irhamni kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyidikan. Namun, Irhamni belum merinci ahli apa saja yang dimintai pendapat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Desak Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry Usai Jadi Tersangka Pelecehan Santri

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap ahli,” katanya singkat.

Irhamni menegaskan, perkara kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.

“Status perkara sudah penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 10 Desember 2025, Brigjenpol Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya unsur pidana perusakan lingkungan hidup.

“TKP berada di Garoga dan Anggoli. Dari hasil temuan di lapangan, status perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan melalui sambungan Zoom.

Baca Juga:  Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

Ia memastikan, banjir yang membawa kayu gelondongan tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusakan hutan.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya banjir,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: banjir Sumut, Bareskrim Polri, Brigjenpol Mohammad Irhamni, kayu gelondongan, perusakan hutan, Tapanuli
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?