JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara.
Dalam proses pengusutan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang guna mengungkap dugaan perusakan hutan yang memicu bencana banjir tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjenpol Mohammad Irhamni mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 17 orang terkait kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir di kawasan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” ujar Brigjenpol Irhamni kepada wartawan, Senin 15 Desember 2025.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyidikan. Namun, Irhamni belum merinci ahli apa saja yang dimintai pendapat dalam perkara tersebut.
“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap ahli,” katanya singkat.
Irhamni menegaskan, perkara kayu gelondongan yang terbawa banjir tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
“Status perkara sudah penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu 10 Desember 2025, Brigjenpol Irhamni menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya unsur pidana perusakan lingkungan hidup.
“TKP berada di Garoga dan Anggoli. Dari hasil temuan di lapangan, status perkara sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujar Irhamni saat memberikan keterangan melalui sambungan Zoom.
Ia memastikan, banjir yang membawa kayu gelondongan tersebut diduga kuat disebabkan oleh aktivitas perusakan hutan.
“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya banjir,” pungkasnya. HUM/GIT

