MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni dan terdakwa lain mengikuti sidang secara daring melalui zoom.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan enam terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni, disidang terpisah karena salah satu terdakwa menderita TBC, Kamis 11 Desember 2025.

Keputusan ini disampaikan hakim saat sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.

Awalnya, hakim ketua menyampaikan adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 9 Desember 2025 terkait pemindahan keenam terdakwa dari LP Nusakambangan ke LP Narkoba di Jakarta demi kelancaran sidang.

Para terdakwa diminta hadir secara offline oleh Jaksa Penuntut Umum, kecuali terdakwa keempat, Ade Candra Maulana, yang hadir secara online karena mengidap TBC.

Baca Juga:  Onadio Leonardo Mengaku Menyesal Usai Diperiksa Polisi karena Kasus Narkoba

Hakim Ketua mengatakan, “Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik.”

Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan lima terdakwa lainnya yakni Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri secara langsung di persidangan selanjutnya.

Hakim Ketua menambahkan, “Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Baca Juga:  Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Hari Ini

“Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik,” lanjutnya.

Majelis Hakim menunda persidangan hari ini dan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Ade Candra Maulana, Ammar Zoni, jaksa penuntut umum, kasus narkoba, LP Nusakambangan, Persidangan Terpisah, PN Jakarta Pusat, Rutan Salemba, Sidang Online, Terdakwa TBC
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ahmad Navis dan Nova Estrina bersama Ketua PP AMPG Said Ali Al Idrus (tengah) dalam kegiatan Perhimpunan Agung Pergerakan Pemuda UMNO di Malaysia.
Diklatda Tak Berhenti di Ruang Kelas, Dua Kader AMPG Jatim Diuji di Panggung Malaysia
13 September 2026
5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang, Titik Terakhir Terdeteksi di Pulau Sebesi
13 September 2026
Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi
13 September 2026
Foto Terakhir Serda Ahmad dengan Ayah Sebelum Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior
13 September 2026
Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang, Titik Terakhir Terdeteksi di Pulau Sebesi
13 September 2026
Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi
13 September 2026
Foto Terakhir Serda Ahmad dengan Ayah Sebelum Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior
13 September 2026
Detik-detik Tragedi Salah Belikan Mi Berujung Hilang Nyawa Serda Ahmad
13 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ahmad Navis dan Nova Estrina bersama Ketua PP AMPG Said Ali Al Idrus (tengah) dalam kegiatan Perhimpunan Agung Pergerakan Pemuda UMNO di Malaysia.
Politik

Diklatda Tak Berhenti di Ruang Kelas, Dua Kader AMPG Jatim Diuji di Panggung Malaysia

Peristiwa

5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang, Titik Terakhir Terdeteksi di Pulau Sebesi

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi

Peristiwa

Foto Terakhir Serda Ahmad dengan Ayah Sebelum Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?