MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni dan terdakwa lain mengikuti sidang secara daring melalui zoom.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan enam terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni, disidang terpisah karena salah satu terdakwa menderita TBC, Kamis 11 Desember 2025.

Keputusan ini disampaikan hakim saat sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.

Awalnya, hakim ketua menyampaikan adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 9 Desember 2025 terkait pemindahan keenam terdakwa dari LP Nusakambangan ke LP Narkoba di Jakarta demi kelancaran sidang.

Para terdakwa diminta hadir secara offline oleh Jaksa Penuntut Umum, kecuali terdakwa keempat, Ade Candra Maulana, yang hadir secara online karena mengidap TBC.

Baca Juga:  Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Tergugat

Hakim Ketua mengatakan, “Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik.”

Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan lima terdakwa lainnya yakni Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri secara langsung di persidangan selanjutnya.

Hakim Ketua menambahkan, “Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Baca Juga:  Eks PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidang Usai Menyerahkan Diri ke Bareskrim

“Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik,” lanjutnya.

Majelis Hakim menunda persidangan hari ini dan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Ade Candra Maulana, Ammar Zoni, jaksa penuntut umum, kasus narkoba, LP Nusakambangan, Persidangan Terpisah, PN Jakarta Pusat, Rutan Salemba, Sidang Online, Terdakwa TBC
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

Kejaksaan

Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?