MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ammar Zoni dan terdakwa lain mengikuti sidang secara daring melalui zoom.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan enam terdakwa kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, termasuk Ammar Zoni, disidang terpisah karena salah satu terdakwa menderita TBC, Kamis 11 Desember 2025.

Keputusan ini disampaikan hakim saat sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta.

Awalnya, hakim ketua menyampaikan adanya persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 9 Desember 2025 terkait pemindahan keenam terdakwa dari LP Nusakambangan ke LP Narkoba di Jakarta demi kelancaran sidang.

Para terdakwa diminta hadir secara offline oleh Jaksa Penuntut Umum, kecuali terdakwa keempat, Ade Candra Maulana, yang hadir secara online karena mengidap TBC.

Baca Juga:  Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika

Hakim Ketua mengatakan, “Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara tersebut oleh karena Terdakwa IV dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa IV akan dilaksanakan secara elektronik.”

Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan lima terdakwa lainnya yakni Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri secara langsung di persidangan selanjutnya.

Hakim Ketua menambahkan, “Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa V, dan Terdakwa VI di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.”

Baca Juga:  Hasil Tes Urine Negatif, Istri Onadio Leonardo Dipulangkan Polisi

“Sedangkan persidangan Terdakwa IV dilaksanakan secara elektronik,” lanjutnya.

Majelis Hakim menunda persidangan hari ini dan memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat. HUM/GIT

TAGGED: Ade Candra Maulana, Ammar Zoni, jaksa penuntut umum, kasus narkoba, LP Nusakambangan, Persidangan Terpisah, PN Jakarta Pusat, Rutan Salemba, Sidang Online, Terdakwa TBC
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka
30 April 2026
Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Ekbis

Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah

Hukum

Polisi Selidiki Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Dugaan Human Error Mengemuka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?