MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Kesehatan resmi menggolongkan etomidate sebagai narkotika, sehingga penyalahgunaan zat ini melalui cairan vape ilegal bisa dikenai sanksi pidana, Kamis 11 Desember 2025.

Penggolongan etomidate sebagai narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam Permenkes itu, etomidate tercantum pada golongan dua urutan nomor 90.

Pasal 1 Permenkes menjelaskan, “Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyatakan aturan baru ini membuat penyalahgunaan vape etomidate dapat dijerat Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Sidang Etik Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Kasus Narkotika

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” kata Eko.

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, pengguna zat ini tidak bisa ditindak karena masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” jelas Eko.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap maraknya penyalahgunaan etomidate melalui vape dan menegaskan Polri telah gencar memberantasnya.

Hal itu disampaikan Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Etomidate, Janji 'Aman' Berakhir Zonk

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, etomidate, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Laboratorium vape Medan, narkotika golongan ii, penyalahgunaan narkotika, Permenkes 15 2025, Presiden Prabowo, UU Narkotika, Vape Etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?