MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Kesehatan resmi menggolongkan etomidate sebagai narkotika, sehingga penyalahgunaan zat ini melalui cairan vape ilegal bisa dikenai sanksi pidana, Kamis 11 Desember 2025.

Penggolongan etomidate sebagai narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam Permenkes itu, etomidate tercantum pada golongan dua urutan nomor 90.

Pasal 1 Permenkes menjelaskan, “Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyatakan aturan baru ini membuat penyalahgunaan vape etomidate dapat dijerat Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Kapolri Tanggapi Klaim TPN Terhadap Kapolda sebagai Saksi di MK: Diperbolehkan dengan Syarat Bukti

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” kata Eko.

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, pengguna zat ini tidak bisa ditindak karena masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” jelas Eko.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap maraknya penyalahgunaan etomidate melalui vape dan menegaskan Polri telah gencar memberantasnya.

Hal itu disampaikan Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  PPATK Temukan Transaksi Prostitusi Anak Rp 127 Miliar

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, etomidate, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Laboratorium vape Medan, narkotika golongan ii, penyalahgunaan narkotika, Permenkes 15 2025, Presiden Prabowo, UU Narkotika, Vape Etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025

TERPOPULER

Polisi Ungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01 Cilincing
13 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
6 Oknum Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel hingga Tewas di Kalibata
13 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Hukum

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?