MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Publisher: Redaktur 11 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kementerian Kesehatan resmi menggolongkan etomidate sebagai narkotika, sehingga penyalahgunaan zat ini melalui cairan vape ilegal bisa dikenai sanksi pidana, Kamis 11 Desember 2025.

Penggolongan etomidate sebagai narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam Permenkes itu, etomidate tercantum pada golongan dua urutan nomor 90.

Pasal 1 Permenkes menjelaskan, “Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso menyatakan aturan baru ini membuat penyalahgunaan vape etomidate dapat dijerat Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja Jaringan Sumut

“Jadi, pengguna bisa dikenakan UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” kata Eko.

Masuknya etomidate ke dalam golongan narkotika menjadi landasan jelas bagi aparat penegak hukum. Sebelumnya, pengguna zat ini tidak bisa ditindak karena masih diatur dalam UU Kesehatan.

“Dulu belum masuk golongan narkotika, jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” jelas Eko.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap maraknya penyalahgunaan etomidate melalui vape dan menegaskan Polri telah gencar memberantasnya.

Hal itu disampaikan Sigit saat pemusnahan barang bukti narkoba 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu 29 Oktober 2025.

Baca Juga:  KPU Tegaskan Wagub Babel Hellyana Daftar Pilkada Pakai Ijazah SMA, Bukan S-1

Dalam pengungkapan terbaru, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar rumah yang dijadikan laboratorium vape etomidate jaringan Malaysia-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, etomidate, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Laboratorium vape Medan, narkotika golongan ii, penyalahgunaan narkotika, Permenkes 15 2025, Presiden Prabowo, UU Narkotika, Vape Etomidate
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?