MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tawa Penyuap Saat Ditanya Hakim soal Rubicon untuk Eks Dirut Inhutani V

Publisher: Redaktur 9 Desember 2025 2 Min Read
Share
KPK menyita mobil Rubicon terkait OTT kasus suap Inhutani V.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang kasus suap pengelolaan lahan yang melibatkan mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V) Dicky Yuana Rady kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 8 Desember 2025.

Terdakwa penyuap, Djunaidi Nur, tertawa saat ditanya hakim mengenai penggunaan uang suap untuk membeli mobil Rubicon dan stik golf.

Djunaidi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia mengaku memberikan uang SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar kepada Dicky, yang digunakan untuk membeli Rubicon dan stik golf. Djunaidi menyebut pemberian tersebut sebagai peluang bisnis atau business opportunity.

Hakim menyoroti Djunaidi yang mengaku belum mendapatkan keuntungan, namun rela mengeluarkan uang sebesar itu.

Baca Juga:  Skandal Suap Inhutani V: Dirut Minta Mobil Rubicon, KPK Sita Uang Miliaran

Djunaidi menjelaskan bahwa pembelian Rubicon merupakan investasi jangka panjang dan sebagai bentuk motivasi agar Dicky lebih semangat menjalankan tugasnya sebagai Dirut Inhutani V.

“Kalau begitu, Rubicon nggak apa-apa lah, jadi termotivasi, jadi semangat dianya waktu itu. Apalagi mobilnya merah, kelihatan, banyak yang perkebunan sawit menggunakan mobil warna merah juga,” ujar Djunaidi.

Dugaan tindak pidana suap ini bermula ketika Djunaidi dan Aditya Simaputra memberikan total SGD 199 ribu kepada Dicky Yuana Rady agar perusahaan mereka tetap dapat bekerja sama dengan Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan di Lampung, register 42, 44, dan 46.

Baca Juga:  Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Suap diberikan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025, di kantor Inhutani V serta salah satu lokasi di Kembangan, Jakarta Barat, menurut Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan. HUM/GIT

TAGGED: Dicky Yuana Rady, Djunaidi Nur, Kasus suap Inhutani V, mobil Rubicon, pengelolaan lahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?