MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bintang Porno Inggris Bonnie Blue Ditangkap Polisi di Bali Terkait Konten Asusila

Publisher: Redaktur 7 Desember 2025 2 Min Read
Share
Bonnie Blue. Foto: Instagram @bonnieblue
Ad imageAd image

BADUNG, Memoindonesia.co.id – Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau Bonnie Blue, ditangkap polisi di Bali terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Perenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat 5 Desember 2025.

Penangkapan perempuan berusia 26 tahun itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah studio di Desa Perenan.

Aktivitas tersebut terdeteksi oleh warga sehingga dilaporkan kepada polisi. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati studio tersebut diduga sedang digunakan untuk membuat video asusila.

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara kepada awak media di Mapolres Badung.

Baca Juga:  AALCO: Pengaruh Besar dalam Memperjuangkan Suara Asia-Afrika di Tingkat Global

Polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa kamera, alat kontrasepsi, dan mobil pikap biru bertuliskan Bonnie Blue’s BangBus.

Sebanyak 18 warga negara asing turut diamankan, satu di antaranya perempuan. Dari 18 warga negara asing tersebut, 14 orang berasal dari Australia.

Mereka masing-masing berinisial JM (24), MT (27), BS (27), MP (40), PR (37), TL (25), BL (26), TR (25), AAG (20), BS (19), KM (22), MM (21), CC (19), dan KR (24).

Polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku, yaitu Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, L.A.J. (27) asal Inggris, I.N.L. (27) warga negara Inggris, dan J.J.T.W. (28) asal Australia.

Baca Juga:  18 WNA Diperiksa Terkait Video Asusila Bonnie Blue di Bali

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, 18 warga negara asing itu dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing.

“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” ujar AKBP M Arif Batubara. HUM/GIT

TAGGED: Bali, Bintang porno, Bonnie Blue, Kasus asusila, konten asusila, Penangkapan WNA, Polisi Badung, Polres Badung, Studio Perenan, WNA Australia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?