MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi II DPR Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana

Publisher: Redaktur 6 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah bersama keluarganya ketika wilayahnya sedang dilanda bencana. Ia menyebut tindakan tersebut tidak etis dan tidak pantas.

Rifqinizamy menegaskan bahwa secara etika dan kemanusiaan, seorang kepala daerah tidak seharusnya meninggalkan masyarakatnya yang sedang mengalami musibah.

“Yang pertama, secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang seluruh kepala daerah serta anggota DPRD kabupaten, kota, dan provinsi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026. Karena itu, ia meminta agar keberangkatan Mirwan MS ditelusuri.

Baca Juga:  Anggota DPR Soroti Kompetensi Kepala Daerah Usai OTT Fadia Arafiq

“Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD kabupaten, provinsi, kota untuk bepergian ke luar negeri sampai Januari 2026,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, perlu ditelusuri apakah Mirwan telah meminta izin kepada Kemendagri terkait keberangkatannya ke Tanah Suci.

Jika tidak ada izin, Inspektorat Jenderal Kemendagri diminta segera memanggil Mirwan usai kepulangannya.

“Jika tidak (memiliki izin), maka Inspektorat Jenderal Kemendagri segera memanggil yang bersangkutan sepulang umrah dan menelisik persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kasus serupa yang menimpa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang pernah dijatuhi sanksi setelah bepergian ke Jepang tanpa izin Kemendagri.

Baca Juga:  Dasco Minta Kemendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya menyampaikan bahwa Mirwan MS telah mengajukan izin perjalanan luar negeri, tetapi ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Di sisi lain, Partai Gerindra juga mengambil langkah tegas terhadap Mirwan. Sekjen Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partai telah memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan umrah, Komisi II DPR, Mirwan MS, Rifqinizamy Karsayuda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
240 Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Selamat Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur
28 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi
29 April 2026
Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi
29 April 2026
Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah
29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta
29 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Ungkap KA Argo Bromo Melaju 110 Km per Jam sebelum Tabrak KRL di Bekasi

Peristiwa

Polisi Ungkap Perlintasan Taksi Tertemper KRL di Bekasi Tanpa Palang Resmi

Peristiwa

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpental ke Rak Bagasi, Alami Cedera Parah

Peristiwa

Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM di Bekasi Usai Kecelakaan Kereta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?