SEMARANG, Memoindonesia.co.id — Di hadapan para pejabat tinggi negara, akademisi, dan tokoh hukum nasional, Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum melontarkan seruan keras: Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat, atau negara akan terus kehilangan kepercayaan publik terhadap peradilan.
Seruan itu disampaikan dalam orasi ilmiah saat pengukuhannya sebagai Profesor Kehormatan bidang Ilmu Hukum oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (29/11/2025).
Orasi tersebut mengusung tema yang mencolok: “Menembus Batas: Revitalisasi Komisi Yudisial dalam Sistem Peradilan Indonesia.”
KY Dinilai Melemah, Adies Tuntut Reformasi Berani
Dalam paparan yang bernada tajam, Adies menegaskan bahwa KY dibentuk pada Perubahan Ketiga UUD 1945 sebagai respon atas krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, menurutnya, mandat konstitusional itu belum dapat dijalankan secara maksimal.
“KY diharapkan menjadi filter utama seleksi calon hakim agung sekaligus pengawal etika dan integritas hakim,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Ia menilai publik menuntut peradilan yang bersih, transparan, dan tidak dikooptasi kepentingan politik maupun kekuasaan—dan reformasi KY adalah pintunya.
Lima Rekomendasi “Penguatan KY” yang Mengguncang Sistem
Adies secara lugas mengajukan lima rekomendasi yang disebutnya sebagai syarat mutlak untuk mengembalikan marwah peradilan nasional:
- Pendalaman mandat KY dalam rekrutmen hakim agung, termasuk menyampaikan penilaian integritas secara resmi kepada DPR.
- Transparansi seleksi, melalui publikasi dokumen, rekam jejak calon, serta melibatkan masyarakat sipil.
- Penegasan posisi DPR sebagai pengawas prosedural, bukan pemain politik, sesuai Putusan MK No. 27/PUU-XI/2013.
- Pengaturan ulang hubungan KY–MA, dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas dan koordinasi berkala.
- Dukungan legislasi dan anggaran untuk memperkuat kapasitas kelembagaan KY.
Ia menutup rekomendasinya dengan pernyataan yang mengguncang forum:
“Menunda reformasi KY sama halnya mempertaruhkan kredibilitas peradilan dan membiarkan krisis kepercayaan publik kian dalam.”
Pengukuhan Penuh Kehadiran Tokoh Nasional
Rektor Unissula, Prof. Gunarto, menyatakan gelar profesor kehormatan diberikan melalui proses seleksi ketat sesuai Permendikbudristek Nomor 38/2021.
Ia menyebut gagasan Adies sebagai kontribusi nyata bagi peradilan modern.
“Gagasan revitalisasi KY menunjukkan komitmen menjaga martabat dan muruah para hakim di Indonesia,” ujarnya.
Pengukuhan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh sentral republik, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, para wakil ketua DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah menteri, menjadikan momentum ini salah satu acara akademik paling bergengsi pada akhir tahun.
Dari Parlemen ke Akademia, Jejak Pemikiran Adies Kadir Makin Kokoh
Penganugerahan Profesor Kehormatan ini tidak hanya mengukuhkan perjalanan keilmuan Adies Kadir, tetapi juga mempertegas posisinya sebagai sosok yang menjembatani dunia legislasi dan hukum akademik.
Unissula menilai gagasan reformasi KY yang ia usung memiliki bobot strategis untuk mempercepat perbaikan sistem peradilan Indonesia, terutama di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap integritas lembaga-lembaga hukum.
Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran akademik Adies dalam memperjuangkan reformasi hukum yang lebih berani, lebih transparan, dan lebih berpihak pada keadilan. HUM/BAD

