MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

Publisher: Redaktur 27 November 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang aset rampasan tindak pidana korupsi. Salah satu yang dilelang adalah rumah milik mantan Ketua DPR RI periode 2014–2019, Setya Novanto, yang terjerat kasus korupsi e-KTP.

Lelang terhadap aset milik Setya Novanto itu dibuka pada 9 Desember 2025. Rumah yang dilelang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan luas bangunan 550 meter persegi dan nilai limit Rp 2.181.065.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, membenarkan bahwa rumah tersebut masuk dalam daftar barang rampasan yang akan dilelang tahun ini. “Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.

Baca Juga:  Paulus Tannos Jalani Uji Keabsahan Penangkapan di Singapura, KPK Pantau Perkembangan

Selain rumah milik Setnov, KPK juga melelang 103 lot barang tidak bergerak lainnya, seperti tanah, rumah, dan apartemen, dengan total nilai mencapai Rp 282,8 miliar. Aset-aset tersebut dilelang melalui 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.

Mungki menyebutkan, aset tidak bergerak dengan nilai tertinggi dalam lelang kali ini adalah bangunan pabrik di Kabupaten Bogor senilai Rp 60,6 miliar.

“Sedangkan barang tidak bergerak yang paling mahal itu ada bangunan berupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih Rp 60 miliar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, KPK melelang 176 lot barang dari 33 perkara, dengan total kisaran nilai mencapai Rp 289 miliar. Untuk masyarakat yang ingin mengikuti lelang, proses aanwijzing akan digelar pada 2 Desember 2025. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs lelang.go.id. HUM/GIT

Baca Juga:  Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
TAGGED: aset korupsi, aset rampasan, harga limit, KPK, kpk kupang, kpk Lelang, kupang, Lelang aset, lelang kpk, lelang rumah, rumah setnov, Setya Novanto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?