JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum terhadap tersangka Adjie dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022 tetap berjalan pada Selasa 25 November 2025.
KPK menyampaikan penyidikan kasus yang menjerat Adjie masih berlangsung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan rehabilitasi hanya diberikan kepada tiga pejabat ASDP.
“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta Selatan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi yang divonis empat setengah tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Dua pejabat lain yaitu M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan juga mendapatkan rehabilitasi.
KPK menyampaikan Adjie berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya tidak baik.
“Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin 21 Juli.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Adjie mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menggunakan kursi roda saat diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” ujar Budi Prasetyo.
Adjie sempat dibantarkan penahanannya setelah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 11 Juni dan kemudian dibantarkan ke RS Polri. HUM/GIT

