MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan

Publisher: Redaktur 26 November 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum terhadap tersangka Adjie dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022 tetap berjalan pada Selasa 25 November 2025.

KPK menyampaikan penyidikan kasus yang menjerat Adjie masih berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan rehabilitasi hanya diberikan kepada tiga pejabat ASDP.

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Novel Baswedan Ungkap Pernah Tawarkan Tangkap Buron Harun Masiku, Tapi Ditolak Firli Bahuri

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi yang divonis empat setengah tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dua pejabat lain yaitu M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan juga mendapatkan rehabilitasi.

KPK menyampaikan Adjie berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya tidak baik.

“Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin 21 Juli.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Adjie mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menggunakan kursi roda saat diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga:  KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” ujar Budi Prasetyo.

Adjie sempat dibantarkan penahanannya setelah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 11 Juni dan kemudian dibantarkan ke RS Polri. HUM/GIT

TAGGED: Adjie, ASDP, Ira Puspadewi, Jakarta, kasus ASDP, KPK, Penyidikan KPK, PT Jembatan Nusantara, rehabilitasi ASDP, tahanan rumah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Imigrasi

Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi

Nasional

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu

Nasional

Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Hukum

Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?