MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Pastikan Proses Hukum Adjie dalam Kasus ASDP Tetap Berjalan

Publisher: Redaktur 26 November 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses hukum terhadap tersangka Adjie dalam kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022 tetap berjalan pada Selasa 25 November 2025.

KPK menyampaikan penyidikan kasus yang menjerat Adjie masih berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan rehabilitasi hanya diberikan kepada tiga pejabat ASDP.

“Jadi, yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak Adjie ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut, gitu ya. Karena yang direhabilitasi adalah tiga, yaitu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK di Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pendaftaran Ditutup, 318 Orang Daftar Capim dan 207 Daftar Calon Dewas KPK

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi yang divonis empat setengah tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dua pejabat lain yaitu M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara dan juga mendapatkan rehabilitasi.

KPK menyampaikan Adjie berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatannya tidak baik.

“Tersangka A (Adjie) saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin 21 Juli.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Adjie mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menggunakan kursi roda saat diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga:  6 Fakta OTT KPK Jerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” ujar Budi Prasetyo.

Adjie sempat dibantarkan penahanannya setelah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 11 Juni dan kemudian dibantarkan ke RS Polri. HUM/GIT

TAGGED: Adjie, ASDP, Ira Puspadewi, Jakarta, kasus ASDP, KPK, Penyidikan KPK, PT Jembatan Nusantara, rehabilitasi ASDP, tahanan rumah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?