MEDAN, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kronologi aksi pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang dilakukan mantan sopirnya sendiri, Fahrul Azis Siregar. Aksi tersebut berlangsung cepat, hanya sekitar 15 menit sejak pelaku memasuki kawasan perumahan hingga meninggalkannya.
Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Fahrul memasuki perumahan pada pukul 10.17 WIB dan keluar pada 10.32 WIB. Selang waktu 15 menit itu menjadi momen krusial terjadinya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
“Potential suspect masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. Lima belas menit itulah yang krusial, Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ujar Calvijn, Sabtu 22 November 2025.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, yakni Fahrul Azis Siregar sebagai dalang, serta Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Calvijn menuturkan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan sejak 30 Oktober 2025. Saat itu, Fahrul menyampaikan kepada Hamonangan Simamora bahwa ia ingin merampok dan membakar rumah mantan bosnya.
Aksi pembakaran dan perampokan dilakukan pada 4 November 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB, Fahrul berangkat dari rumah dan membeli Pertalite di Pertamini Deli Tua pada pukul 07.30 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, ia menuju Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi sekaligus menanyakan keberadaan korban kepada sekuriti PN, Dedi Pratama.
Setelah memastikan korban berada di kantor, pelaku menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 09.30 WIB.
Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi lewat Jalan Merak menuju bagian belakang perumahan. Ia mengendarai sepeda motor sambil merokok serta memperhatikan kondisi rumah korban.
Sekitar pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong dekat lokasi. Satu menit kemudian, pelaku bergerak menuju depan Kompleks AT Home Residence dan masuk ke kompleks rumah korban.
Aksi rampok dan bakar pun berjalan singkat dalam durasi 15 menit tersebut. Penyidik masih mendalami peran para pelaku lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. HUM/GIT

